This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 26 Januari 2012

situs donlot filem naruto

http://www.imranxrhia.com/2011/12/kumpulan-subtitle-naruto-shippuden.html

Selasa, 06 Desember 2011

KARYA ILMIA
DAMPAK POLUSI TERHADAP
LINGKUNGAN HIDUP




OLEH : IKHWAL PRAMANA
NIS :
KELAS :XI TKJ 1



SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGRI 2
TELUK KUANTAN


TAHUN:2011/2012

KATA PENGANTAR
Puji dan sukur kita panjatkan kepada allah yang maha esa karena telah diberikan rahmat kesehatn kepada saya. Supaya saya bisa menyelesaikan kaya tulis ini.
Karya tulis yang berjudul dampak polusi yang terjadi di dunia ini bertujuan untuk bisa mengetahui bahwa.bahayanya yang ditimbulkan oleh polusi bagi kehidupan kita dan melngkapi tugas mata pelajaran ilmu Penggetahuan Alam(IPA).
Dalam menyelesaikan karya tulis ini. Penulis banyak menerima kritikan dari berbagai. Pihak maka dari otu penulis banyak berterima kasih atas kritikan yang anda berikan.
Kepada yang terhormat :
1. Kepala sekolah Menengah Kejuruan Negri 2(SMKN 2) teluk kuantan bapak H.Marlis.SPD.
2. Guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam(IPA) Kelas X dan XI Dra.nelita warma.
3. Orang Tua yang terhormat dan sangat saya sayangi.
4. Sahabat seperjuangan saya.
Karya ini belum sempurna maka dari itu saya memohon mitak maaf. Sebesar-besarnya kepada yang membaca karya tulis saya sekian terima kasih.













DAFTAR ISI
Halama
Kata Pengantar......................................................................... i
Daftar Isi................................................................................... ii
Bab 1 .Pendahuluan .......................................................... 1
1.1 Latar Belakang Masalah.......................................... 1
1.2 Permasalahan..................................................... 1
1.3 Tujuan................................................................ 1
1.4 Metode.............................................................. 1
1.5 Sistematika...........................................................1
1.6 Kegunaan............................................................. 1
Bab 2 .Dampak Polusi ......................................................... 2
2.1 Pengertian ............................................................... 2
2.2 Macam-Macam Polusi.............................................. 2
2.3 Dampak Yang Ditimbulkan....................................... 7
2.4 Upaya Yang Dilakukan ............................................. 9
Bab 3 .Kebijakan Pencegahan Dan Penanggulangan........... 10
3.1 Tindakan Pencegahan............................................... 10
3.2 Tindakan Penanggulangan ....................................... 13
3.3 Peningkatan Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan...16
Bab 4 . Penutup .................................................................... 17
4.1 Kesimpulan ................................................................ 17
4.2 Saran .......................................................................... 17


Dartar Pustaka .............................................................................................................. 18





BAB 1

1.1 Latar Belakang
Dimulai dengan tumbuhnya berbagai penyakit – penyakit baru di dunia terutama mengenai lingkungan. Maka dari itu karya tulis ini akan dilengkapi dengan faktor – faktor yang timbul dan upaya – upaya yang dapat dilakukan mengenai masalah polusi udara. Oleh karena itu, kami telah susun karya tulis ini dengan rinci
1.2 Permasalahan
Adapun permasalahan – permasalahan yang akan di bahas dalam karya tulis ini sebagai berikut:
- Apa saja faktor yang menyebabkan polusi ini terjadi ?
- Dampak apa timbul jika polusi udara terjadi, baik untuk kehidupan manusia maupun makhluk lain ?
- Upaya apa saja yang harus dilakukan untuk mencegah tumbulnya polusi udara dan bagaimana cara mengatasinya ?
1.3 Tujuan
Di dunia ini banyak sekali hal – hal yang melatarbelakangi tentang terjadinya polusi udara. Banyak negara – negara maju mengadakan penelitian untuk mengetahui apa penyebab dari polusi ini dan didapat bahwa semua ini sebagian besar karena ulah manusia. Jadi, dapat diketahui bahwa tujuan dari karya tulis ini adalah selain untuk dijadikan pedoman juga untuk melihat kenapa polusi ini terjadi
1.4 Metode
Karya tulis ini diambil dari berbagai macam buku pedoman dari masing – masing anggota, selain itu, kami telah melakukan suatu wawancara dengan narasumber yang mengerti dibidang lingkungan serta mencari dari berbagai media, baik dari media elektronik maupun media cetak. Oleh karena itu, setiap angggota diharuskan memberi laporan kepada penanggung jawab karya tulis ini selengkap mungkin
1.5 Sistematika
Ada beberapa cara / sistematika untuk dapat menyusun karya tulis ini yaitu diantaranya:
- Menentukan tema yang akan di bahas
- Merumuskan masalah yang akan diterangkan dan menyusunnya dengan jelas
- Menggunakan kata – kat yang mudah di mengerti oleh pembaca
1.6 Kegunaan
Banyak sekali masalah yang dihadapi makhluk hidup terutama manusia. Mereka kebanyakan tidak memikirkan apa yang akan terjadi nanti hanya ingin menikmati sekarang. Sebab itu, karya tulis ini disusun untuk mengingatkan dan menyadarkan manusia, karena perbuatanya itu akan mendatangkan bencana bagi kehidupan kita nanti


BAB II
2.1 Pengertian Polusi
Polusi merupakan masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain kedalam lingkungan yang menyebabkan berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam.
Polusi berarti masuknya bahan pencemar (Polutan) sebagai akibat dari kegiatan manusia atau proses alam yang ditemukan di tempat, saat, dan jumlah yang tidak selayaknya. . Polusi dapat kita jumpai misalnya di tanah, air, udara bahkan suara. . Dalam ruangan atau tempat pembuangan sampah banyak sekali kotoran / kuman yang dapat menyebabkan polusi. Polusi sangat beragam sekali sesuai dengan letak / tempat polusi itu terjadi Polusi dimana sesuai tempatnya masing – masing misalnya; polusi udara, polusi air, polusi tanah dan polusi suara. Polusi udara adalah penyusunan kualitas udara sampai pada yang mengganggu kehidupan karena masuknya polutan kedalam udara. Polusi udara terjadi jika ada penambahan komponen udara atau bahan kimia yang kehadirannya membahayakan organisme.

2.2 Macam – Macam Polutan
Polutan berarti pencemar. Polutan adalah suatu zat / substan yang menyebabkan terjadinya polusi. Polutan terjadinya jika suatu lingkungan tercemar atau kotor karena adanya suatu zat yang dapat mengurangi kualitas tempat tersebut. Terjadinya suatu perpindahan antara gaya tarik degan zat.Misalnya: Senyawa belerang berasal dari pembakaran batu bara, Partikulat berasal dari pembakaran serat asbes, bijih besi, dan asbes yang hancur bisannya berbentuk asap.Ada pun yang berasal dari tempat yang ter tentu:

A. UDARA
Pencemaran udara disebabkan oleh asap buangan seperti CO2, SO, SO2, CFC, CO, dan asap rokok. Gas CO2 yang berasal dari pabrik, mesin-mesin yang
menggunakan bahan bakar fosil dan akibat pembakaran kayu. Kadar gas CO2 yang semakin meningkat di udara tidak dapat segera di ubah menjadi oksigen oleh tumbuhan karena banyak hutan dunia yang di tebang setiap tahunnya. Ini merupakan masalah global. Bumi seperti di selimuti oleh gas dan debu pencemar. Kandungan gas CO2 yang tinggi menyebabkan cahaya matahari yang masuk ke bumi tidak dapat di pantulkan lagi ke angkasa, sehingga suhu bumi semakin memanas. Inilah yang disebut efek rumah kaca (Green House). Jika hal ini terus berlangsung, maka es di kutub akan mencair dan daerah dataran rendah akan terendam air.
Gas CO dapat membahayakan orang yang mengisapnya. Jika proses
pembakaran tidak sempurna, maka akan menghasilkan karbon monoksid (CO). Gas CO jika terhirup akan mengganggu pernapasan. Gas ini sangat reaktif sehingga mengganggu pengingatan oksigen oleh hemoglobin dalam darah. Jika berlangsung terus menerus, dapat mengakibatkan kematian.
Gas CFC digunakan sebagai gas pengembang, karena tidak bereaks, tidak
berbau, tidak berasa dan tidak berbahaya. Banyak di gunakan untuk mengembangkan busa kursi, untuk AC, pendingin lemari es dan penyemprot rambut. Tetapi, ternyata ada juga keburukan dari gas ini. Gas CFC yang naik ke atas dapat mencapai stratosfer. Di stratosfer terdapat lapisan gas ozon (O3), yang merupakan pelindung bumi dari pengaruh radiasi ultra violet. Radiasi ultra violet dapat mengakibatkan kematian organisme, tumbuhan menjadi kerdil, menimbulkan mutasi genetik, menyebabkan kanker kulit dan kanker mata. Jika gas CFC mencapai lapisan ozon, akan terjadi reaksi antara CFC dan ozon, sehingga lapisan ozon tersebut berlubang yang disebut lubang ozon.
Gas SO dan SO2 juga dihasilkan dari hasil pembakaran fosil. Gas ini dapat
bereaksi dengan gas NO2 dan air hujan dan menyebabkan terjadinya hujan asam.Hujan ini mengakibatkan tumbuhan dan hewan-hewan tanah mati, produksi pertanian merosot, besi dan logam mudah berkarat, serta bangunan-bangunan jadi cepat.
Berikut ini akan dibahas menganai sumber polusi, jenis polusi,dan dampak dari polusi.

1)Sumber Polusi udara
Polusi udara dapat ditimbulkan oleh beberapa sumber,antara lain dari kegiatan manusia dan alami.Sumber polusi udara yang disebabkan oleh kegiatan manusia adalah akibat aktivitas industri,transportasi,pembuangan sampah, dan rumah tangga.Adapun sumber polusi udara alami dan tanpa disengaja (kecelakaan) di antaranya berasal dari letusan gunung merapi dan klebakaran hutan (kebakaran hutan tanpa perlakuan manusia).


B)Air
Pencemaran air terjadi pada sumber-sumber air seperti danau, sungai, laut danair tanah yang disebabkan olek aktivitas manusia. Air dikatakan tercemar jika tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Walaupun fenomena alam, seperti gunung meletus, pertumbuhan ganggang, gulma yang sangat cepat, badai dan gempa bumi merupakan penyebab utama perubahan kualitas air, namun fenomena tersebut tidak dapat disalahkan sebagai penyebab pencemaran air. Pencemaran ini dapat disebabkan oleh limbah industri, perumahan, pertanian, rumah tangga, industri, dan penangkapan ikan dengan menggunakan racun. Polutan industri antara lain polutan organik (limbah cair), polutan anorganik (padatan, logam berat), sisa bahan bakar, tumpaham minyak tanah dan oli merupakan sumber utama pencemaran air, terutama air tanah.
Disamping itu penggundulan hutan, baik untuk pembukaan lahan pertanian,
perumahan dan konstruksi bangunan lainnya mengakibatkan pencemaran air tanah.Limbah rumah tangga seperti sampah organik (sisa-sisa makanan), sampah anorganik (plastik, gelas, kaleng) serta bahan kimia (detergen, batu batere) juga berperan besar dalam pencemaran air, baik air di permukaan maupun air tanah.
Polutan dalam air mencakup unsur-unsur kimia, pathogen/bakteri dan perubahan sifat Fisika dan kimia dari air. Banyak unsur-unsur kimia merupakan
racun yang mencemari air. Patogen/bakteri mengakibatkan pencemaran air sehingga menimbulkan penyakit pada manusia dan binatang. Adapuan sifat fisika dan kimia air meliputi derajat keasaman, konduktivitas listrik, suhu dan pertilisasi permukaan air. Di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, pencemaran air (air permukaan dan air tanah) merupakan penyebab utama gangguan kesehatan manusia/penyakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di seluruh dunia, lebih dari 14.000 orang meninggal dunia setiap hari akibat penyakit yang ditimbulkan oleh pencemaran air.
Secara umum, sumber-sumber pencemaran air adalah sebagai berikut :
1. Limbah industri (bahan kimia baik cair ataupun padatan, sisa-sisa bahan bakar,
tumpahan minyak dan oli, kebocoran pipa-pipa minyak tanah yang ditimbun
dalam tanah)
2. Pengungangan lahan hijau/hutan akibat perumahan, bangunan
3. Limbah pertanian (pembakaran lahan, pestisida)
4. Limbah pengolahan kayu
5. Penggunakan bom oleh nelayan dalam mencari ikan di laut
6. Rumah tangga (limbah cair, seperti sisa mandi, MCK, sampah padatan seperti
plastik, gelas, kaleng, batu batere, sampah cair seperti detergen dan sampah
organik, seperti sisa-sisa makanan dan sayuran).

2.3 dampak yang timbul
DAMPAK PENCEMARAN TERHADAP LINGKUNGAN SERTA AKIBATNYA
sesuai dengan judul, dimana Dampak Pencemaran adalah merupakan sebagai kaidah/norma maupun koridor hukum Lingkungan Hidup, dimana tetap saja terjadi pelanggaran terhadap pencemaran Lingkungan Hidup, yang sewaktu-waktu dapat mengganggu kehidupan manusia di bumi ini, seperti berbagai bencana alam yang ditimbulkan akibat pencemaran tersebut. Atas dasar tersebut maka sudah seharusnyalah perlu adanya peraturan yang mengatur secara tegas dan tajam untuk mencegah terjadi pencemaran lingkungan hidup dalam hal ini peraturan/undang-undang mengenai AMDAL, yang dalam hal ini adalah sebagai kewenangan/prodak dari Pemda maupun Pemerintah Pusat. Terdapat permasalahan yang terjadi yaitu : 1.bagaimanakah Pendekatan Intrumental yang berupa undang-undang dan Pendekatan Alam akibat dampak pencemaran Lingkungan Hidup yang berpengaruh terhadap kondisi internal maupun eksternal ?, 2.bagaimanakah caranya untuk memperkecil akibat dampak pencemaran Lingkungan Hidup tersebut, agar terhindar dari berbagai macam bencana yang sering terjadi ? Tujuan dan maksud, pembahasan penulis adalah adalah untuk membahas dan menganalisa sampai sejauh manakah akibat pencemaran lingkungan hidup walaupun sudah diatur oleh undang-undang lingkungan hidup, baik oleh Peraturan AMDAL, Peraturan Limbah B3, Peraturan Pencemaran Air dan Peraturan Pencemaran Udara. Kerangka Teori dan konsep, menggunakan teori dari H.L.A. HART yang mendifinisikan bahwa :“Bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusat kepada kewajiban tertentu didalam Gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakatâ.

Penyebab
Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
• Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi.
• Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem.
• Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air.
• Seperti limbah pabrik yg mengalir ke sungai seperti di sungai citarum
• pencemaran air oleh sampah.

Akibat
• Dapat menyebabkan banjir
• Erosi
• Kekurangan sumber air
• Dapat membuat sumber penyakit
• Tanah Longsor
• Dapat merusak Ekosistem sungai
• Kerugian untuk Nelayan

2.4 Upaya Yang Dilakukan
Cara mencegah agar tidak terjadinya polusi :
1. Banyak sekali cara untuk mengatasi CO yaitu:
- Setiap pabrik harus memiliki cerobong asap yang tinggi
- Jalan – jalan harus diperlebar untuk menghindari dari kemacetan
- Sampah – sampah daur ulang dengan cara fotosintesis
- Selalu merawat mesin – mesin kendaraan
2. Dihutan banyak sekali tumbuhan hijau yang sangat penting peranannya bagi kehidupan namun manusia sering menebangnya dengan liar. Oleh karena itu,kita hendaknya memperbanyak penanaman tumbuhan pelindung.

Apa peranan manusia dalam lingkungan :
1. Manusia merupakan bagian dari lingkungan maksudnya manusialah yang menentukan kulaitas dari pada lingkungan. Untuk itu, diperlukan manusia – manusia yang sadar lingkungan
2. Manusia diciptakan Tuhan untuk menghuni bumi. Akan tetapi, manusia bukanlah segalanya dari lingkungan. Oleh karena itu, menghargai lingkungan berarti menghargai diri sendiri
3. Manusia sebagai anggota dari lingkungan yang harus melaksanakan kewajiban dalam menjaga kelestarian, kestabilan dan keindahan alam. Karena hal ini berarti menjaga kelangsungan hidup manusia



BAB III
3.1 Tindakan Pencegahan
Pencegahan dan penanggulangan merupakan dua tindakan yang tidak dapat dipisah-pisahkan dalam arti biasanya kedua tindakan ini dilakukan untuk saling menunjang, apabila tindakan pencegahan sudah tidak dapat dilakukan, maka dilakukan langkah tindakan. Namun demikian pada dasarnya kita semua sependapat bahwa tindakan pencegahan lebih baik dan lebih diutamakan dilakukan sebelum pencemaran terjadi, apabila pencemaran sudah terjadi baik secara alami maupun akibat aktivisas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baru kita lakukan tindakan penanggulangan.
Tindakan pencegahan dan tindakan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan macam bahan pencemar yang perlu ditanggulangi. Langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran antara lain dapat dilakukan sebagai berikut:
Langkah pencegahan
Pada umumnya pencegahan ini pada prinsipnya adalah berusaha untuk tidak menyebabkan terjadinya pencemaran, misalnya mencegah/mengurangi terjadinya bahan pencemar, antara lain:
1) Sampah organik yang dapat membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara lain dapat dilakukan dengan mengukur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian dapat diolah sebagai kompos/pupuk. Untuk mengurangi terciumnya bau busuk dari gas-gas yang timbul pada proses pembusukan, maka penguburan sampah dilakukan secara berlapis-lapis dengan tanah.
2) Sampah senyawa organik atau senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme dapat dilakukan dengan cara membakar sampah-sampah yang dapat terbakar seperti plastik dan serat baik secara individual maupun dikumpulkan pada suatu tempat yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak mencemari udara daerah pemukiman. Sampah yang tidak dapat dibakar dapat digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel kecil, kemudian dikubur.
3) Pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah, sebelum dibuang ke sungai atau ke tempat pembuangan agar dilakukan proses pemurnian.
4) Sampah zat radioaktif sebelum dibuang, disimpan dahulu pada sumur-sumur atau tangki dalam jangka waktu yang cukup lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang ke tempat yang jauh dari pemukiman, misal pulau karang, yang tidak berpenghuni atau ke dasar lautan yang sangat dalam.
5) Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai berlebihan.
6) Usahakan membuang dan memakai detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh mikroorganisme.
Langkah penanggulangan
Apabila pencemaran telah terjadi, maka perlu dilakukan penanggulangan terhadap pencemara tersebut. Tindakan penanggulangan pada prinsipnya mengurangi bahan pencemar tanah atau mengolah bahan pencemar atau mendaur ulang menjadi bahan yang bermanfaat. Tanah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, tanah subur adalah tanah yang dapat ditanami dan terdapat mikroorganisme yang bermanfaat serta tidak punahnya hewan tanah. Langkah tindakan penanggulangan yang dapat dilakukan antara lain dengan cara:
1) Sampah-sampah organik yang tidak dapat dimusnahkan (berada dalam jumlah cukup banyak) dan mengganggu kesejahteraan hidup serta mencemari tanah, agar diolah atau dilakukan daur ulang menjadi barang-barang lain yang bermanfaat, misal dijadikan mainan anak-anak, dijadikan bahan bangunan, plastik dan serat dijadikan kesed atau kertas karton didaur ulang menjadi tissu, kaca-kaca di daur ulang menjadi vas kembang, plastik di daur ulang menjadi ember dan masih banyak lagi cara-cara pendaur ulang sampah.
2) Bekas bahan bangunan (seperti keramik, batu-batu, pasir, kerikil, batu bata, berangkal) yang dapat menyebabkan tanah menjadi tidak/kurang subur, dikubur dalam sumur secara berlapis-lapis yang dapat berfungsi sebagai resapan dan penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan banjir, melainkan tetap berada di tempat sekitar rumah dan tersaring. Resapan air tersebut bahkan bisa masuk ke dalam sumur dan dapat digunakan kembali sebagai air bersih.
3) Hujan asam yang menyebabkan pH tanah menjadi tidak sesuai lagi untuk tanaman, maka tanah perlu ditambah dengan kapur agar pH asam berkurang.
Dengan melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran lingkungan hidup (pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah) berarti kita melakukan pengawasan, pengendalian, pemulihan, pelestarian dan pengembangan terhadap pemanfaatan lingkungan) udara, air dan tanah) yang telah disediakan dan diatur oleh Allah sang pencipta, dengan demikian berarti kita mensyukuri anugerah-Nya.
3.2 Tindakan Penanggulangan
Penanggulangan terjadinya pencemaran air
Untuk mencegah agar tidak terjadi pencemaran air, dalam aktivitas kita dalam memenuhi kebutuhan hidup hendaknya tidak menambah terjadinya bahan pencemar antara lain tidak membuang sampah rumah tangga, sampah rumah sakit, sampah/limbah industri secara sembarangan, tidak membuang ke dalam air sungai, danau ataupun ke dalam selokan. Tidak menggunakan pupuk dan pestisida secara berlebihan, karena sisa pupuk dan pestisida akan mencemari air di lingkungan tanah pertanian. Tidak menggunakan deterjen fosfat, karena senyawa fosfat merupakan makanan bagi tanaman air seperti enceng gondok yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran air.
Pencemaran air yang telah terjadi secara alami misalnya adanya jumlah logam-logam berat yang masuk dan menumpuk dalam tubuh manusia, logam berat ini dapat meracuni organ tubuh melalui pencernaan karena tubuh memakan tumbuh-tumbuhan yang mengandung logam berat meskipun diperlukan dalam jumlah kecil. Penumpukan logam-logam berat ini terjadi dalam tumbuh-tumbuhan karena terkontaminasi oleh limbah industri. Untuk menanggulangi agar tidak terjadi penumpukan logam-logam berat, maka limbah industri hendaknya dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan.
Proses pencegahan terjadinya pencemaran lebih baik daripada proses penanggulangan terhadap pencemaran yang telah terjadi.
Pengolahan limbah
Limbah industri sebelum dibuang ke tempat pembuangan, dialirkan ke sungai atau selokan hendaknya dikumpulkan di suatu tempat yang disediakan, kemudian diolah, agar bila terpaksa harus dibuang ke sungai tidak menyebabkan terjadinya pencemaran air. Bahkan kalau dapat setelah diolah tidak dibuang ke sungai melainkan dapat digunakan lagi untuk keperluan industri sendiri.
Sampah padat dari rumah tangga berupa plastik atau serat sintetis yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme dipisahkan, kemudian diolah menjadi bahan lain yang berguna, misalnya dapat diolah menjadi keset. Sampah organik yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme dikubur dalam lubang tanah, kemudian kalau sudah membusuk dapat digunakan sebagai pupuk.
Cara Pencegahan dan Penanggulangan Bahan Pencemar Tanah
Pencegahan dan penanggulangan merupakan dua tindakan yang tidak dapat dipisah-pisahkan dalam arti biasanya kedua tindakan ini dilakukan untuk saling menunjang, apabila tindakan pencegahan sudah tidak dapat dilakukan, maka dilakukan langkah tindakan. Namun demikian pada dasarnya kita semua sependapat bahwa tindakan pencegahan lebih baik dan lebih diutamakan dilakukan sebelum pencemaran terjadi, apabila pencemaran sudah terjadi baik secara alami maupun akibat aktivisas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baru kita lakukan tindakan penanggulangan.
Tindakan pencegahan dan tindakan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan macam bahan pencemar yang perlu ditanggulangi. Langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran antara lain dapat dilakukan sebagai berikut:
Langkah pencegahan
Pada umumnya pencegahan ini pada prinsipnya adalah berusaha untuk tidak menyebabkan terjadinya pencemaran, misalnya mencegah/mengurangi terjadinya bahan pencemar, antara lain:
1) Sampah organik yang dapat membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara lain dapat dilakukan dengan mengukur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian dapat diolah sebagai kompos/pupuk. Untuk mengurangi terciumnya bau busuk dari gas-gas yang timbul pada proses pembusukan, maka penguburan sampah dilakukan secara berlapis-lapis dengan tanah.
2) Sampah senyawa organik atau senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme dapat dilakukan dengan cara membakar sampah-sampah yang dapat terbakar seperti plastik dan serat baik secara individual maupun dikumpulkan pada suatu tempat yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak mencemari udara daerah pemukiman. Sampah yang tidak dapat dibakar dapat digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel kecil, kemudian dikubur.
3) Pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah, sebelum dibuang ke sungai atau ke tempat pembuangan agar dilakukan proses pemurnian.
4) Sampah zat radioaktif sebelum dibuang, disimpan dahulu pada sumur-sumur atau tangki dalam jangka waktu yang cukup lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang ke tempat yang jauh dari pemukiman, misal pulau karang, yang tidak berpenghuni atau ke dasar lautan yang sangat dalam.
5) Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai berlebihan.
6) Usahakan membuang dan memakai detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh mikroorganisme.
Langkah penanggulangan
Apabila pencemaran telah terjadi, maka perlu dilakukan penanggulangan terhadap pencemara tersebut. Tindakan penanggulangan pada prinsipnya mengurangi bahan pencemar tanah atau mengolah bahan pencemar atau mendaur ulang menjadi bahan yang bermanfaat. Tanah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, tanah subur adalah tanah yang dapat ditanami dan terdapat mikroorganisme yang bermanfaat serta tidak punahnya hewan tanah. Langkah tindakan penanggulangan yang dapat dilakukan antara lain dengan cara:
1) Sampah-sampah organik yang tidak dapat dimusnahkan (berada dalam jumlah cukup banyak) dan mengganggu kesejahteraan hidup serta mencemari tanah, agar diolah atau dilakukan daur ulang menjadi barang-barang lain yang bermanfaat, misal dijadikan mainan anak-anak, dijadikan bahan bangunan, plastik dan serat dijadikan kesed atau kertas karton didaur ulang menjadi tissu, kaca-kaca di daur ulang menjadi vas kembang, plastik di daur ulang menjadi ember dan masih banyak lagi cara-cara pendaur ulang sampah.
2) Bekas bahan bangunan (seperti keramik, batu-batu, pasir, kerikil, batu bata, berangkal) yang dapat menyebabkan tanah menjadi tidak/kurang subur, dikubur dalam sumur secara berlapis-lapis yang dapat berfungsi sebagai resapan dan penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan banjir, melainkan tetap berada di tempat sekitar rumah dan tersaring. Resapan air tersebut bahkan bisa masuk ke dalam sumur dan dapat digunakan kembali sebagai air bersih.
3) Hujan asam yang menyebabkan pH tanah menjadi tidak sesuai lagi untuk tanaman, maka tanah perlu ditambah dengan kapur agar pH asam berkurang.
Dengan melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran lingkungan hidup (pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah) berarti kita melakukan pengawasan, pengendalian, pemulihan, pelestarian dan pengembangan terhadap pemanfaatan lingkungan) udara, air dan tanah) yang telah disediaank dan diatur oleh Allah sang pencipta, dengan demikian berarti kita mensyukuri anugerah-Nya.
Upaya Penanggulangan Pencemaran Udara
Upaya penanggulangan dilakukan dengan tindakan pencegahan (preventif) yang dilakukan sebelum terjadinya pencemaran dan tindakan kuratif yang dilakukan sesudah terjadinya pencemaran.

Gambar : orang sedang Gambar : orang sedang merokok
membakan sampah

Usaha Preventif (sebelum pencemaran)
1. mengembangkan energi alternatif dan teknologi yang ramah lingkungan.
2. mensosialisasikan pelajaran lingkungan hidup (PLH) di sekolah dan masyarakat.
3. mewajibkan dilakukannya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi industri atau usaha yang menghasilkan limbah.
4. tidak membakar sampah di pekarangan rumah.
5. tidak menggunakan kulkas yang memakai CFC (freon) dan membatasi penggunaan AC dalam kehidupan sehari-hari.
6. tidak merokok di dalam ruangan.
7. menanam tanaman hias di pekarangan atau di pot-pot.
8. ikut berpartisipasi dalam kegiatan penghijauan.
9. ikut memelihara dan tidak mengganggu taman kota dan pohon pelindung.
10. tidak melakukan penebangan hutan, pohon dan tumbuhan liar secara sembarangan.
11. mengurangi atau menghentikan penggunaan zat aerosol dalam penyemprotan ruang.
12. menghentikan penggunaan busa plastik yang mengandung CFC.
13. mendaur ulang freon dari mobil yang ber-AC.
14. mengurangi atau menghentikan semua penggunaan CFC dan CCl4.
3.3 Peningkatan Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan
Kehidupan sosial kemasyarakatan penduduk di Bali tidak bisa dilepaskan dengan keberadaan Desa Pekraman. Selain sebagai pusat pengembangan kebudayaan Bali. Desa Pekraman juga dijadikan wahana untuk menjalankan program-program pembangunan di Bali baik yang berskala lokal maupun nasional termasuk pembangunan di sektor kesehatan.
Desa Pekraman yang sebelumnya dikenal dengan desa adat yang sampai saat ini di beberapa kabupaten/kota di Bali masih akrab dan cenderung mempertahankan nama tersebut. Di dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 tahun 2001 disebutkan batasan desa pekraman yaitu kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, berarti desa pekraman diikat oleh adat istiadat atau hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam lingkungan masyarakat setempat. Hukum adat yang lebih dikenal dengan awig-awig adalah pedoman dasar dari desa pekraman dalam pemerintahnya. Awig- awig berisi patokan-patokan tentang tingkah laku yang harus dijalankan oleh krama/warga desa pekraman, yang pada dasarnya merupakan penjabaran dari konsep Tri Hita Karana. Awig- awig lahir dari kesepakatan bersama warga masyarakat dalam suatu komunitas hukum, dalam hal ini masyarakat hukum adat Bali. Sebagai suatu kesepakatan maka yang menjadi dasar pengikatnya adalah rasa malu dan rasa wirang dari warga masyarakat tersebut. Dengan dua rasa ini masyarakat akan berusaha mentaati awig-awig karena dorongan dari dalam diri sendiri bukan karena paksaan dari luar. Sedangkan Perarem merupakan hasil keputusan paruman (rapat) desa mengenai masalah-masalah yang berkembang di desa pekraman/desa adat, yang berisi pelaksanaan lebih lanjut dari awig-awig. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perarem adalah peraturan pelaksana atau sebagai pelengkap dari awig-awig.
Peran desa pekraman sangat penting dalam upaya mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Bali. Kita ketahui bersama bahwa salah satu indikator untuk mewujudkan masyarakat sehat adalah berdasarkan indikator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Untuk merubah perilaku tidak sehat menjadi perilaku sehat memang bukan suatu hal yang mudah untuk dilaksanakan. Selama ini upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam mewujudkan masyarakat ber-PHBS masih lebih banyak pada upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan. Hal ini tentunya tidak akan efektif jika tidak ditunjang adanya sarana dan prasarana seperti adanya tempat sampah agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Selain sarana dan prasarana pendukung, juga perlu diperkuat dengan adanya peraturan-peraturan yang berkaitan dengan upaya perubahan perilaku. Jadi agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, perlu ada aturan mengenai hal tersebut dan dipertegas dengan menyertakan sangsi bila ada yang melanggarnya. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan masyarakat mau melaksanakan perilaku sehat tersebut dan tentunya diharapkan kedepan akan menjadi kebiasaan, untuk selanjutnya menjadi budaya masyarakat untuk ber-PHBS.
Peraturan-peraturan mengenai hal tersebut memang sebagian besar sudah ada, namun belum tersosialisasi ke seluruh masyarakat. Belum berjalannya penegakkan kasus hukum secara tegas bagi masyarakat yang melanggarnya menyebabkan terkesan peraturan yang sudah ada ini belum efektif. Awig-awig atau perarem yang ada di desa pekraman bisa menjadi jawaban terhadap permasalahan di atas.
Awig-awig maupun perarem disusun berdasarkan hasil kesepakatan bersama warga desa pekraman. Ketaatan warga desa pekraman di Bali untuk melaksanakan semua ketentuan yang ada dalam Awig-Awig maupun Pararem desa merupakan salah satu pendukung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ber-PHBS. Sehingga perlu diupayakan agar kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan bisa termuat dalam awig-awig atau perarem di desa pekraman. Selama ini beberapa daerah sudah mencantumkan beberapa kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan. Seperti ketentuan dalam pemeliharaan hewan yang berkaitan dengan penanggulangan rabies yaitu tidak boleh meliarkan anjing. Adanya perarem ini telah dirasakan manfaatnya dalam penanggulangan rabies di Bali. Hal-hal lain yang berkaitan dengan kesehatan yang termuat dalam pararem seperti membuang sampah tidak boleh sembarangan, pelestarian sumber air untuk air minum dan melaksanakan kerja bakti/gotong royong membersihkan lingkungan secara rutin. Dan beberapa daerah sudah berupaya mengatasi permasalahan rokok terutama mencegah generasi mudah untuk merokok. Dimana ada aturan yang ada di Awig/perarem desa pekraman yang melarang krama/warga yang punya kegiatan upacara adat untuk menyuguhi rokok kepada masyarakat yang membantu menyiapkan upacara. Tentunya selain mengurangi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan upacara, hal tersebut juga bermanfaat dilihat dari segi kesehatan yaitu mencegah orang untuk merokok di tempat-tempat umum dan mencegah generasi muda yang belum merokok untuk tidak mencoba rokok yang disuguhi.
Disamping itu melalui kegiatan pesraman yang dilakukan oleh desa pekraman dapat diperkuat sikap dan mental generasi muda untuk tidak mudah terpengaruh arus negatif globalisasi. Pesraman selain mengajarkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan agama juga diisi dengan kegiatan pembinaan mental dan perilaku generasi muda seperti penyuluhan tentang narkoba dan HIV/AIDS. Jadi dengan pendidikan melalui pesraman ini akan mendukung upaya untuk mencegah meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS di Provinsi Bali. Hal ini juga diperkuat dengan aturan yang tertuang dalam awig/pararem desa pekraman, dimana adanya kesepakatan warga untuk tidak mengizinkan membangun tempat hiburan malam yang mengundang terjadinya pergaulan bebas di kalangan generasi muda di wilayah desa pekraman.
Budaya paternalistik yang dianut di Bali menyebabkan tokoh-tokoh adat dan orang-orang suci (pemangku dan pedanda) menjadi panutan dari warga masyarakat di desa pekraman. Peran tokoh–tokoh adat serta orang suci (Pemangku di Pura Kahyangan Tiga) sangat penting dilibatkan dalam upaya-upaya mengatasi permasalahan khususnya di bidang kesehatan, karena mereka adalah orang-orang yang dihormati di masyarakat sehingga apa yang diucapkan dan dilaksanakan oleh mereka akan diikuti pula oleh warganya.
Promosi Kesehatan sebagai leading sektor upaya pemberdayaan masyarakat dan upaya peningkatan masyarakat untuk ber-PHBS memahami peran penting dari desa pekraman tersebut. Beberapa upaya telah dilaksanakan untuk menggandeng desa pekraman dalam mewujudkan masyarakat bali yang sehat. Di setiap pertemuan-pertemuan koordinasi yang dilakukan dengan melibatkan Ormas, perwakilan dari desa pekraman ( Majelis Desa Pekraman) selalu diikutsertakan. Dan seperti hasil pertemuan dengan Ormas di Hotel Aston, Juni 2011, desa pekraman mendukung upaya memberdayakan masyarakat untuk ber-PHBS melalui desa siaga. Karena itu semua komponen desa pekraman (bendesa, prajuru, pemangku kahyangan tiga) diharapkan untuk diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan yang dilakukan di masyarakat.
Komitmen promkes untuk mengikutsertakan desa pekraman dalam mendukung program kesehatan diwujudkan dengan aktif melakukan pembinaan terhadap desa pekraman yang terintegrasi dengan lintas sektor terkait. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan advokasi kepada tokoh-tokoh adat dan pemangku agar berperan dalam pemberdayaan masyarakat serta mendorong agar dikeluarkan aturan-aturan melalui awig-awig atau perarem yang berkaitan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan berbagai masalah kesehatan. Disamping itu, pembinaan ini bertujuan mendorong dan memfasilitasi warga untuk mencari upaya pemecahan terhadap permasalahan mereka sesuai dengan potensi yang dimiliki secara mandiri. Pembinaan ini juga untuk memberi saran terhadap hal-hal yang masih menjadi polemik di desa pekraman. Seperti adanya diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya terutama pada saat akan upacara pengabenan (memandikan jenazah korban). Jadi melalui pembinaan ini diharapkan bahwa tidak perlu ada diskriminasi terhadap orang/jenazah yang menderita HIV, apabila kita mengetahui cara yang benar dalam penanganannya.
Banyak faktor-faktor diluar kesehatan yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi derajat kesehatan, dan sebagian besar hal tersebut sudah diatur dengan baik di awig/pararem desa pekraman. Jadi sangat penting untuk mengoptimalkan peran desa pekraman dalam pembangunan kesehatan di provinsi Bali, yang salah satunya dilaksanakan melalui peningkatan upaya-upaya pembinaan (Seksi Promkes)




























BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Sebegitu banyak permsalahan yang dihadapi makhluk hidup. Tapi hanya ada satu permasalahan yang sangat berbahaya bagi kehidupan yakni polusi. Polusi merupakan penyebaran zat – zat yang berbahaya dan mengotori udara, air atau tanah
Salah satu contoh yang mengotori udara adalah karbon dioksida (CO2), Karmon monoksida (CO) dan Klorofluorokarbon (CFC) yang sangat berbahaya dari polutan – polutan lainnya. Dari ketiga polutan tersebut ada satu yang paling parah dampaknya yakni karbon monoksida
Polutan ini merupakan hasil pembakaran yang tidak sempurna yang jika diserap akan lebih reaktif diikat oleh hemoglobin sehingga seseorang akan kekurangan oksigen dan menyebabkan kematian. Oleh karena itu, kita harus peduli pada lingkungan dengan cara mengikuti peraturan – peraturan lingkungan dan etika lingkungan
4.2 Saran
Pencemaran udara di kota – kota besar semakin marak apalagi dijalanan asap – asap kendaraan kian berterbangan. Bukan dijalanan saja tetapi dekat pabrik – pabrik yang mengakibatkan polusi udara semakin menyabar. Adapun solusi yang harus kita lakukan demi mengurangi polusi ini adalah sebagai berikut:
a. Memilih lokasi industri di tempat yang jauh dari permukaan pada lahan yang tidak produktif
b. Melengkapi cerobong asap pabrik dengan alat penyaring udara serta mempertinggi cerobong tersebut
c. Menanami hutan – hutan gundul dengan tumbuhan – tumbuhan pelindung
d. Merawat mesin – mesin kendaraan
e. Merawat benda – benda yang mudah berkarat seperti besi, baja dan lain – lain


Penanggulangan terjadinya pencemaran air
Untuk mencegah agar tidak terjadi pencemaran air, dalam aktivitas kita dalam memenuhi kebutuhan hidup hendaknya tidak menambah terjadinya bahan pencemar antara lain tidak membuang sampah rumah tangga, sampah rumah sakit, sampah/limbah industri secara sembarangan, tidak membuang ke dalam air sungai, danau ataupun ke dalam selokan. Tidak menggunakan pupuk dan pestisida secara berlebihan, karena sisa pupuk dan pestisida akan mencemari air di lingkungan tanah pertanian. Tidak menggunakan deterjen fosfat, karena senyawa fosfat merupakan makanan bagi tanaman air seperti enceng gondok yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran air.
Pencemaran air yang telah terjadi secara alami misalnya adanya jumlah logam-logam berat yang masuk dan menumpuk dalam tubuh manusia, logam berat ini dapat meracuni organ tubuh melalui pencernaan karena tubuh memakan tumbuh-tumbuhan yang mengandung logam berat meskipun diperlukan dalam jumlah kecil. Penumpukan logam-logam berat ini terjadi dalam tumbuh-tumbuhan karena terkontaminasi oleh limbah industri. Untuk menanggulangi agar tidak terjadi penumpukan logam-logam berat, maka limbah industri hendaknya dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan.
Proses pencegahan terjadinya pencemaran lebih baik daripada proses penanggulangan terhadap pencemaran yang telah terjadi.
Pengolahan limbah
Limbah industri sebelum dibuang ke tempat pembuangan, dialirkan ke sungai atau selokan hendaknya dikumpulkan di suatu tempat yang disediakan, kemudian diolah, agar bila terpaksa harus dibuang ke sungai tidak menyebabkan terjadinya pencemaran air. Bahkan kalau dapat setelah diolah tidak dibuang ke sungai melainkan dapat digunakan lagi untuk keperluan industri sendiri.
Sampah padat dari rumah tangga berupa plastik atau serat sintetis yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme dipisahkan, kemudian diolah menjadi bahan lain yang berguna, misalnya dapat diolah menjadi keset. Sampah organik yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme dikubur dalam lubang tanah, kemudian kalau sudah membusuk dapat digunakan sebagai pupuk.

Kamis, 14 Juli 2011

PERINGATAN 17 AGUSTUS

Hari 17 agustus hari dimana kita sebagai negara/ bangsa indonesia merayakan hari kemer dekaan kita.PAda hari ini negara kita mengadak banyak lomba untuk mengisi kemerdekaan karena kita sebagai bangsa indonesi wajib merayakan kemerdekaan indonesia lomda yang sering di lombakan tiap 17 agustus.
panjat pinang


tarik tambang


tak lepas dari upacara 17 agustus bagi pelajar/siswa

dan acara yang lain karena kita harus merayaka 17 agustus

Rabu, 13 Juli 2011

PERINGATAN 17 AGUSTUS

Hari 17 agustus hari dimana kita sebagai negara/ bangsa indonesia merayakan hari kemer dekaan kita.PAda hari ini negara kita mengadak banyak lomba untuk mengisi kemerdekaan karena kita sebagai bangsa indonesi wajib merayakan kemerdekaan indonesia lomda yang sering di lombakan tiap 17 agustus.
panjat pinang

Selasa, 12 Juli 2011

sewaktu liburan sekolah

Saya berlibur kepekan pada saat hari libur sekolah saya sangat senang sekali karena saya bisa ketemu orang tua saya. walaupun sebentar dan saya juga sangat ............................ gembira karena saya bisa bermain denga teman saya yang sangat yang saya udah seperti keluarga. foto ini saya ambil pada saat saya dan teman saya lagi pesta rujak








foto ini akan selalu akan aku kenang sampai aku tua nantik karena foto inilah yang mebuat saya senang selalu berada atau selalu bermain dengan sahabat setia saya sekian.

Kamis, 16 Juni 2011

sejarah indonesia

sejarah indonesia

Sejarah Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang sangat panjang yang dimulai sejak zaman prasejarah oleh “Manusia Jawa” pada masa sekitar 500.000 tahun yang lalu. Periode dalam sejarah Indonesia dapat dibagi menjadi lima era: era pra kolonial, munculnya kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha serta Islam di Jawa dan Sumatera yang terutama mengandalkan perdagangan; era kolonial, masuknya orang-orang Eropa (terutama Belanda) yang menginginkan rempah-rempah mengakibatkan penjajahan oleh Belanda selama sekitar 3,5 abad antara awal abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-20; era kemerdekaan, pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (1945) sampai jatuhnya Soekarno (1966); era Orde Baru, 32 tahun masa pemerintahan Soeharto (1966–1998); serta era reformasi yang berlangsung sampai sekarang.
Prasejarah
Secara geologi, wilayah Indonesia modern muncul kira-kira sekitar masa Pleistocene ketika masih terhubung dengan Asia Daratan. Pemukim pertama wilayah tersebut yang diketahui adalah manusia Jawa pada masa sekitar 500.000 tahun lalu. Kepulauan Indonesia seperti yang ada saat ini terbentuk pada saat melelehnya es setelah berakhirnya Zaman Es.
Era pra kolonial
Para cendekiawan India telah menulis tentang Dwipantara atau kerajaan Hindu Jawa Dwipa di pulau Jawa dan Sumatra sekitar 200 SM. Kerajaan Tarumanagara menguasai Jawa Barat sekitar tahun 400. Pada tahun 425 agama Buddha telah mencapai wilayah tersebut. Pada masa Renaisans Eropa, Jawa dan Sumatra telah mempunyai warisan peradaban berusia ribuan tahun dan sepanjang dua kerajaan besar yaitu Majapahit di Jawa dan Sriwijaya di Sumatra sedangkan pulau Jawa bagian barat mewarisi peradaban dari kerajaan Tarumanagara dan Kerajaan Sunda.
Kerajaan Hindu-Buddha
Pada abad ke-4 hingga abad ke-7 di wilayah Jawa Barat terdapat kerajaan bercorak Hindu-Budha yaitu kerajaan Tarumanagara yang dilanjutkan dengan Kerajaan Sunda sampai abad ke-16. Pada masa abad ke-7 hingga abad ke-14, kerajaan Buddha Sriwijaya berkembang pesat di Sumatra. Penjelajah Tiongkok I Ching mengunjungi ibukotanya Palembang sekitar tahun 670. Pada puncak kejayaannya, Sriwijaya menguasai daerah sejauh Jawa Barat dan Semenanjung Melayu. Abad ke-14 juga menjadi saksi bangkitnya sebuah kerajaan Hindu di Jawa Timur, Majapahit. Patih Majapahit antara tahun 1331 hingga 1364, Gajah Mada berhasil memperoleh kekuasaan atas wilayah yang kini sebagian besarnya adalah Indonesia beserta hampir seluruh Semenanjung Melayu. Warisan dari masa Gajah Mada termasuk kodifikasi hukum dan dalam kebudayaan Jawa, seperti yang terlihat dalam wiracarita Ramayana.
Kerajaan Islam
Islam sebagai sebuah pemerintahan hadir di Indonesia sekitar abad ke-12, namun sebenarnya Islam sudah sudah masuk ke Indonesia pada abad 7 Masehi. Saat itu sudah ada jalur pelayaran yang ramai dan bersifat internasional melalui Selat Malaka yang menghubungkan Dinasti Tang di Cina, Sriwijaya di Asia Tenggara dan Bani umayyah di Asia Barat sejak abad 7. Menurut sumber-sumber Cina menjelang akhir perempatan ketiga abad 7, seorang pedagang Arab menjadi pemimpin pemukiman Arab muslim di pesisir pantai Sumatera. Islam pun memberikan pengaruh kepada institusi politik yang ada. Hal ini nampak pada Tahun 100 H (718 M) Raja Sriwijaya Jambi yang bernama Srindravarman mengirim surat kepada Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz dari Khilafah Bani Umayah meminta dikirimkan da`i yang bisa menjelaskan Islam kepadanya. Surat itu berbunyi: “Dari Raja di Raja yang adalah keturunan seribu raja, yang isterinya juga cucu seribu raja, yang di dalam kandang binatangnya terdapat seribu gajah, yang di wilayahnya terdapat dua sungai yang mengairi pohon gaharu, bumbu-bumbu wewangian, pala dan kapur barus yang semerbak wanginya hingga menjangkau jarak 12 mil, kepada Raja Arab yang tidak menyekutukan tuhan-tuhan lain dengan Tuhan.
Saya telah mengirimkan kepada anda hadiah, yang sebenarnya merupakan hadiah yang tak begitu banyak, tetapi sekedar tanda persahabatan. Saya ingin Anda mengirimkan kepada saya seseorang yang dapat mengajarkan Islam kepada saya dan menjelaskan kepada saya tentang hukum-hukumnya.” Dua tahun kemudian, yakni tahun 720 M, Raja Srindravarman, yang semula Hindu, masuk Islam. Sriwijaya Jambi pun dikenal dengan nama Sribuza Islam. Sayang, pada tahun 730 M Sriwijaya Jambi ditawan oleh Sriwijaya Palembang yang masih menganut Budha.
Islam terus mengokoh menjadi institusi politik yang mengemban Islam. Misalnya, sebuah kesultanan Islam bernama Kesultanan Peureulak didirikan pada 1 Muharram 225H atau 12 November tahun 839M. Contoh lain adalah Kerajaan Ternate. Islam masuk ke kerajaan di kepulauan Maluku ini tahun 1440. Rajanya seorang Muslim bernama Bayang Ullah.
Kesultanan Islam kemudian semikin menyebarkan ajaran-ajarannya ke penduduk dan melalui pembauran, menggantikan Hindu sebagai kepercayaan utama pada akhir abad ke-16 di Jawa dan Sumatra. Hanya Bali yang tetap mempertahankan mayoritas Hindu. Di kepulauan-kepulauan di timur, rohaniawan-rohaniawan Kristen dan Islam diketahui sudah aktif pada abad ke-16 dan 17, dan saat ini ada mayoritas yang besar dari kedua agama di kepulauan-kepulauan tersebut.
Penyebaran Islam dilakukan/didorong melalui hubungan perdagangan di luar Nusantara; hal ini, karena para penyebar dakwah atau mubaligh merupakan utusan dari pemerintahan islam yg datang dari luar Indonesia, maka untuk menghidupi diri dan keluarga mereka, para mubaligh ini bekerja melalui cara berdagang, para mubaligh inipun menyebarkan Islam kepada para pedagang dari penduduk asli, hingga para pedagang ini memeluk Islam dan meyebarkan pula ke penduduk lainnya, karena umumnya pedagang dan ahli kerajaan/kesultanan lah yang pertama mengadopsi agama baru tersebut. Kesultanan/Kerajaan penting termasuk Samudra Pasai, Kesultanan Banten yang menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara Eropa, Kerajaan Mataram di Yogja / Jawa Tengah, dan Kesultanan Ternate dan Kesultanan Tidore di Maluku di timur.
Kolonisasi Belanda
Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan di antara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan Majapahit. Satu-satunya yang tidak terpengaruh adalah Timor Portugis, yang tetap dikuasai Portugal hingga 1975 ketika berintegrasi menjadi provinsi Indonesia bernama Timor Timur. Belanda menguasai Indonesia selama hampir 350 tahun, kecuali untuk suatu masa pendek di mana sebagian kecil dari Indonesia dikuasai Britania setelah Perang Jawa Britania-Belanda dan masa penjajahan Jepang pada masa Perang Dunia II. Sewaktu menjajah Indonesia, Belanda mengembangkan Hindia-Belanda menjadi salah satu kekuasaan kolonial terkaya di dunia. 350 tahun penjajahan Belanda bagi sebagian orang adalah mitos belaka karena wilayah Aceh baru ditaklukkan kemudian setelah Belanda mendekati kebangkrutannya.
VOC
Pada abad ke-17 dan 18 Hindia-Belanda tidak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama Perusahaan Hindia Timur Belanda (bahasa Belanda: Verenigde Oostindische Compagnie atau VOC). VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia, yang kini bernama Jakarta.
Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan dan ancaman kekerasan terhadap penduduk di kepulauan-kepulauan penghasil rempah-rempah, dan terhadap orang-orang non-Belanda yang mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut. Contohnya, ketika penduduk Kepulauan Banda terus menjual biji pala kepada pedagang Inggris, pasukan Belanda membunuh atau mendeportasi hampir seluruh populasi dan kemudian mempopulasikan pulau-pulau tersebut dengan pembantu-pembantu atau budak-budak yang bekerja di perkebunan pala. VOC menjadi terlibat dalam politik internal Jawa pada masa ini, dan bertempur dalam beberapa peperangan yang melibatkan pemimpin Mataram dan Banten.
Setelah VOC jatuh bangkrut pada akhir abad ke-18 dan setelah kekuasaan Britania yang pendek di bawah Thomas Stamford Raffles, pemerintah Belanda mengambil alih kepemilikan VOC pada tahun 1816. Sebuah pemberontakan di Jawa berhasil ditumpas dalam Perang Diponegoro pada tahun 1825-1830. Setelah tahun 1830 sistem tanam paksa yang dikenal sebagai cultuurstelsel dalam bahasa Belanda mulai diterapkan. Dalam sistem ini, para penduduk dipaksa menanam hasil-hasil perkebunan yang menjadi permintaan pasar dunia pada saat itu, seperti teh, kopi dll. Hasil tanaman itu kemudian diekspor ke mancanegara. Sistem ini membawa kekayaan yang besar kepada para pelaksananya – baik yang Belanda maupun yang Indonesia. Sistem tanam paksa ini adalah monopoli pemerintah dan dihapuskan pada masa yang lebih bebas setelah 1870.
Pada 1901 pihak Belanda mengadopsi apa yang mereka sebut Kebijakan Beretika (bahasa Belanda: Ethische Politiek), yang termasuk investasi yang lebih besar dalam pendidikan bagi orang-orang pribumi, dan sedikit perubahan politik. Di bawah gubernur-jendral J.B. van Heutsz pemerintah Hindia-Belanda memperpanjang kekuasaan kolonial secara langsung di sepanjang Hindia-Belanda, dan dengan itu mendirikan fondasi bagi negara Indonesia saat ini.
Gerakan nasionalisme
Pada 1905 gerakan nasionalis yang pertama, [Serikat Dagang Islam] dibentuk dan kemudian diikuti pada tahun 1908 oleh gerakan nasionalis berikutnya, [Budi Utomo]. Belanda merespon hal tersebut setelah Perang Dunia I dengan langkah-langkah penindasan. Para pemimpin nasionalis berasal dari kelompok kecil yang terdiri dari profesional muda dan pelajar, yang beberapa di antaranya telah dididik di Belanda. Banyak dari mereka yang dipenjara karena kegiatan politis, termasuk Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno.
Perang Dunia II
Pada Mei 1940, awal Perang Dunia II, Belanda diduduki oleh Nazi Jerman. Hindia-Belanda mengumumkan keadaan siaga dan di Juli mengalihkan ekspor untuk Jepang ke AS dan Britania. Negosiasi dengan Jepang yang bertujuan untuk mengamankan persediaan bahan bakar pesawat gagal di Juni 1941, dan Jepang memulai penaklukan Asia Tenggara di bulan Desember tahun itu. Di bulan yang sama, faksi dari Sumatra menerima bantuan Jepang untuk mengadakan revolusi terhadap pemerintahan Belanda. Pasukan Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang pada Maret 1942.
Era Jepang
Pada Juli 1942, Soekarno menerima tawaran Jepang untuk mengadakan kampanye publik dan membentuk pemerintahan yang juga dapat memberikan jawaban terhadap kebutuhan militer Jepang. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para Kyai didekorasi oleh Kaisar Jepang pada tahun 1943. Tetapi, pengalaman dari penguasaan Jepang di Indonesia sangat bervariasi, tergantung di mana seseorang hidup dan status sosial orang tersebut. Bagi yang tinggal di daerah yang dianggap penting dalam peperangan, mereka mengalami siksaan, terlibat perbudakan seks, penahanan sembarang dan hukuman mati, dan kejahatan perang lainnya. Orang Belanda dan campuran Indonesia-Belanda merupakan target sasaran dalam penguasaan Jepang.
Pada Maret 1945 Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada pertemuan pertamanya di bulan Mei, Soepomo membicarakan integrasi nasional dan melawan individualisme perorangan; sementara itu Muhammad Yamin mengusulkan bahwa negara baru tersebut juga sekaligus mengklaim Sarawak, Sabah, Malaya, Portugis Timur, dan seluruh wilayah Hindia-Belanda sebelum perang.
Pada 9 Agustus 1945 Soekarno, Hatta dan Radjiman Widjodiningrat diterbangkan ke Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang menuju kehancuran tetapi Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada 24 Agustus.
Era kemerdekaan
Mendengar kabar bahwa Jepang tidak lagi mempunyai kekuatan untuk membuat keputusan seperti itu pada 16 Agustus, Soekarno membacakan “Proklamasi” pada hari berikutnya. Kabar mengenai proklamasi menyebar melalui radio dan selebaran sementara pasukan militer Indonesia pada masa perang, Pasukan Pembela Tanah Air (PETA), para pemuda, dan lainnya langsung berangkat mempertahankan kediaman Soekarno.
Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melantik Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden dengan menggunakan konstitusi yang dirancang beberapa hari sebelumnya. Kemudian dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai parlemen sementara hingga pemilu dapat dilaksanakan. Kelompok ini mendeklarasikan pemerintahan baru pada 31 Agustus dan menghendaki Republik Indonesia yang terdiri dari 8 provinsi: Sumatra, Kalimantan (tidak termasuk wilayah Sabah, Sarawak dan Brunei), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku (termasuk Papua) dan Nusa Tenggara.
Perang kemerdekaan
Dari 1945 hingga 1949, persatuan kelautan Australia yang bersimpati dengan usaha kemerdekaan, melarang segala pelayaran Belanda sepanjang konflik ini agar Belanda tidak mempunyai dukungan logistik maupun suplai yang diperlukan untuk membentuk kembali kekuasaan kolonial.
Usaha Belanda untuk kembali berkuasa dihadapi perlawanan yang kuat. Setelah kembali ke Jawa, pasukan Belanda segera merebut kembali ibukota kolonial Batavia, akibatnya para nasionalis menjadikan Yogyakarta sebagai ibukota mereka. Pada 27 Desember 1949 (lihat artikel tentang 27 Desember 1949), setelah 4 tahun peperangan dan negosiasi, Ratu Juliana dari Belanda memindahkan kedaulatan kepada pemerintah Federal Indonesia. Pada 1950, Indonesia menjadi anggota ke-60 PBB.
Demokrasi parlementer
Tidak lama setelah itu, Indonesia mengadopsi undang-undang baru yang terdiri dari sistem parlemen di mana dewan eksekutifnya dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada parlemen atau MPR. MPR terbagi kepada partai-partai politik sebelum dan sesudah pemilu pertama pada tahun 1955, sehingga koalisi pemerintah yang stabil susah dicapai.
Peran Islam di Indonesia menjadi hal yang rumit. Soekarno lebih memilih negara sekuler yang berdasarkan Pancasila sementara beberapa kelompok Muslim lebih menginginkan negara Islam atau undang-undang yang berisi sebuah bagian yang menyaratkan umat Islam takluk kepada hukum Islam.
Demokrasi Terpimpin
Pemberontakan yang gagal di Sumatera, Sulawesi, Jawa Barat dan pulau-pulau lainnya yang dimulai sejak 1958, ditambah kegagalan MPR untuk mengembangkan konstitusi baru, melemahkan sistem parlemen Indonesia. Akibatnya pada 1959 ketika Presiden Soekarno secara unilateral membangkitkan kembali konstitusi 1945 yang bersifat sementara, yang memberikan kekuatan presidensil yang besar, dia tidak menemui banyak hambatan.
Dari 1959 hingga 1965, Presiden Soekarno berkuasa dalam rezim yang otoriter di bawah label “Demokrasi Terpimpin”. Dia juga menggeser kebijakan luar negeri Indonesia menuju non-blok, kebijakan yang didukung para pemimpin penting negara-negara bekas jajahan yang menolak aliansi resmi dengan Blok Barat maupun Blok Uni Soviet. Para pemimpin tersebut berkumpul di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1955 dalam KTT Asia-Afrika untuk mendirikan fondasi yang kelak menjadi Gerakan Non-Blok.
Pada akhir 1950-an dan awal 1960-an, Soekarno bergerak lebih dekat kepada negara-negara komunis Asia dan kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) di dalam negeri. Meski PKI merupakan partai komunis terbesar di dunia di luar Uni Soviet dan China, dukungan massanya tak pernah menunjukkan penurutan ideologis kepada partai komunis seperti di negara-negara lainnya.
Konfrontasi Indonesia-Malaysia
Soekarno menentang pembentukan Federasi Malaysia dan menyebut bahwa hal tersebut adalah sebuah “rencana neo-kolonial” untuk mempermudah rencana komersial Inggris di wilayah tersebut. Selain itu dengan pembentukan Federasi Malaysia, hal ini dianggap akan memperluas pengaruh imperialisme negara-negara Barat di kawasan Asia dan memberikan celah kepada negara Inggris dan Australia untuk mempengaruhi perpolitikan regional Asia. Menanggapi keputusan PBB untuk mengakui kedaulatan Malaysia dan menjadikan Malaysia anggota tidak tetab Dewan Keamanan PBB, presiden Soekarno mengumumkan pengunduran diri negara Indonesia dari keanggotaan PBB pada tanggal 20 Januari 1965 dan mendirikan Konferensi Kekuatan Baru (CONEFO) sebagai tandingan PBB dan GANEFO sebagai tandingan Olimpiade. Pada tahun itu juga konfrontasi ini kemudian mengakibatkan pertempuran antara pasukan Indonesia dan Malaysia (yang dibantu oleh Inggris).
Nasib Irian Barat Konflik Papua Barat
Pada saat kemerdekaan, pemerintah Belanda mempertahankan kekuasaan terhadap belahan barat pulau Nugini (Irian), dan mengizinkan langkah-langkah menuju pemerintahan-sendiri dan pendeklarasian kemerdekaan pada 1 Desember 1961.
Negosiasi dengan Belanda mengenai penggabungan wilayah tersebut dengan Indonesia gagal, dan pasukan penerjun payung Indonesia mendarat di Irian pada 18 Desember sebelum kemudian terjadi pertempuran antara pasukan Indonesia dan Belanda pada 1961 dan 1962. Pada 1962 Amerika Serikat menekan Belanda agar setuju melakukan perbincangan rahasia dengan Indonesia yang menghasilkan Perjanjian New York pada Agustus 1962, dan Indonesia mengambil alih kekuasaan terhadapa Irian Jaya pada 1 Mei 1963.
Gerakan 30 September / G30 S PKI
Hingga 1965, PKI telah menguasai banyak dari organisasi massa yang dibentuk Soekarno untuk memperkuat dukungan untuk rezimnya dan, dengan persetujuan dari Soekarno, memulai kampanye untuk membentuk “Angkatan Kelima” dengan mempersenjatai pendukungnya. Para petinggi militer menentang hal ini.
Pada 30 September 1965, enam jendral senior dan beberapa orang lainnya dibunuh dalam upaya kudeta yang disalahkan kepada para pengawal istana yang loyal kepada PKI. Panglima Komando Strategi Angkatan Darat saat itu, Mayjen Soeharto, menumpas kudeta tersebut dan berbalik melawan PKI. Soeharto lalu menggunakan situasi ini untuk mengambil alih kekuasaan. Lebih dari puluhan ribu orang-orang yang dituduh komunis kemudian dibunuh. Jumlah korban jiwa pada 1966 mencapai setidaknya 500.000; yang paling parah terjadi di Jawa dan Bali.
Era Orde Baru
Setelah Soeharto menjadi Presiden, salah satu pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia “bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB”, dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya.
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Presiden Soeharto memulai “Orde Baru” dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an. Dia juga memperkaya dirinya, keluarganya, dan rekan-rekat dekat melalui korupsi yang merajalela.
Irian Jaya
Setelah menolak supervisi dari PBB, pemerintah Indonesia melaksanakan “Act of Free Choice” (Aksi Pilihan Bebas) di Irian Jaya pada 1969 di mana 1.025 wakil kepala-kepala daerah Irian dipilih dan kemudian diberikan latihan dalam bahasa Indonesia. Mereka secara konsensus akhirnya memilih bergabung dengan Indonesia. Sebuah resolusi Sidang Umum PBB kemudian memastikan perpindahan kekuasaan kepada Indonesia. Penolakan terhadap pemerintahan Indonesia menimbulkan aktivitas-aktivitas gerilya berskala kecil pada tahun-tahun berikutnya setelah perpindahan kekuasaan tersebut. Dalam atmosfer yang lebih terbuka setelah 1998, pernyataan-pernyataan yang lebih eksplisit yang menginginkan kemerdekaan dari Indonesia telah muncul.
Timor Timur
Dari 1596 hingga 1975, Timor Timur adalah sebuah jajahan Portugis di pulau Timor yang dikenal sebagai Timor Portugis dan dipisahkan dari pesisir utara Australia oleh Laut Timor. Akibat kejadian politis di Portugal, pejabat Portugal secara mendadak mundur dari Timor Timur pada 1975. Dalam pemilu lokal pada tahun 1975, Fretilin, sebuah partai yang dipimpin sebagian oleh orang-orang yang membawa paham Marxisme, dan UDT, menjadi partai-partai terbesar, setelah sebelumnya membentuk aliansi untuk mengkampanyekan kemerdekaan dari Portugal.
Pada 7 Desember 1975, pasukan Indonesia masuk ke Timor Timur. Indonesia, yang mempunyai dukungan material dan diplomatik, dibantu peralatan persenjataan yang disediakan Amerika Serikat dan Australia, berharap dengan memiliki Timor Timur mereka akan memperoleh tambahan cadangan minyak dan gas alam, serta lokasi yang strategis.
Pada masa-masa awal, pihak militer Indonesia (ABRI) membunuh hampir 200.000 warga Timor Timur — melalui pembunuhan, pemaksaan kelaparan dan lain-lain. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi saat Timor Timur berada dalam wilayah Indonesia.
Pada 30 Agustus 1999, rakyat Timor Timur memilih untuk memisahkan diri dari Indonesia dalam sebuah pemungutan suara yang diadakan PBB. Sekitar 99% penduduk yang berhak memilih turut serta; 3/4-nya memilih untuk merdeka. Segera setelah hasilnya diumumkan, dikabarkan bahwa pihak militer Indonesia melanjutkan pengrusakan di Timor Timur, seperti merusak infrastruktur di daerah tersebut.
Pada Oktober 1999, MPR membatalkan dekrit 1976 yang menintegrasikan Timor Timur ke wilayah Indonesia, dan Otorita Transisi PBB (UNTAET) mengambil alih tanggung jawab untuk memerintah Timor Timur sehingga kemerdekaan penuh dicapai pada Mei 2002.
Krisis ekonomi
Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya didampingi B.J. Habibie.
Pada pertengahan 1997, Indonesia diserang krisis keuangan dan ekonomi Asia (untuk lebih jelas lihat: Krisis finansial Asia), disertai kemarau terburuk dalam 50 tahun terakhir dan harga minyak, gas dan komoditas ekspor lainnya yang semakin jatuh. Rupiah jatuh, inflasi meningkat tajam, dan perpindahan modal dipercepat. Para demonstran, yang awalnya dipimpin para mahasiswa, meminta pengunduran diri Soeharto. Di tengah gejolak kemarahan massa yang meluas, serta ribuan mahasiswa yang menduduki gedung DPR/MPR, Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, tiga bulan setelah MPR melantiknya untuk masa bakti ketujuh. Soeharto kemudian memilih sang Wakil Presiden, B. J. Habibie, untuk menjadi presiden ketiga Indonesia.
Era reformasi Pemerintahan Habibie
Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.
Pemerintahan Wahid
Pemilu untuk MPR, DPR, dan DPRD diadakan pada 7 Juni 1999. PDI Perjuangan pimpinan putri Soekarno, Megawati Sukarnoputri keluar menjadi pemenang pada pemilu parlemen dengan mendapatkan 34% dari seluruh suara; Golkar (partai Soeharto – sebelumnya selalu menjadi pemenang pemilu-pemilu sebelumnya) memperoleh 22%; Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Hamzah Haz 12%; Partai Kebangkitan Bangsa pimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 10%. Pada Oktober 1999, MPR melantik Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan Megawati sebagai wakil presiden untuk masa bakti 5 tahun. Wahid membentuk kabinet pertamanya, Kabinet Persatuan Nasional pada awal November 1999 dan melakukan reshuffle kabinetnya pada Agustus 2000.
Pemerintahan Presiden Wahid meneruskan proses demokratisasi dan perkembangan ekonomi di bawah situasi yang menantang. Di samping ketidakpastian ekonomi yang terus berlanjut, pemerintahannya juga menghadapi konflik antar etnis dan antar agama, terutama di Aceh, Maluku, dan Papua. Di Timor Barat, masalah yang ditimbulkan rakyat Timor Timur yang tidak mempunyai tempat tinggal dan kekacauan yang dilakukan para militan Timor Timur pro-Indonesia mengakibatkan masalah-masalah kemanusiaan dan sosial yang besar. MPR yang semakin memberikan tekanan menantang kebijakan-kebijakan Presiden Wahid, menyebabkan perdebatan politik yang meluap-luap.
Pemerintahan Megawati
Pada Sidang Umum MPR pertama pada Agustus 2000, Presiden Wahid memberikan laporan pertanggung jawabannya. Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran menyerbu MPR dan meminta Presiden agar mengundurkan diri dengan alasan keterlibatannya dalam skandal korupsi. Di bawah tekanan dari MPR untuk memperbaiki manajemen dan koordinasi di dalam pemerintahannya, dia mengedarkan keputusan presiden yang memberikan kekuasaan negara sehari-hari kepada wakil presiden Megawati. Megawati mengambil alih jabatan presiden tak lama kemudian.
Pemerintahan Yudhoyono
Pada 2004, pemilu satu hari terbesar di dunia diadakan dan Susilo Bambang Yudhoyono tampil sebagai presiden baru Indonesia. Pemerintah baru ini pada awal masa kerjanya telah menerima berbagai cobaan dan tantangan besar, seperti gempa bumi besar di Aceh dan Nias pada Desember 2004 yang meluluh lantakkan sebagian dari Aceh serta gempa bumi lain pada awal 2005 yang mengguncang Sumatra.
Pada 17 Juli 2005, sebuah kesepakatan bersejarah berhasil dicapai antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang bertujuan mengakhiri konflik berkepanjangan selama 30 tahun di wilayah Aceh.
1. Asal Usul Nama Kota dan Bentuk Peninggalan Sejarah
A. Peninggalan Sejarah 1. Bentuk peninggalan sejarah Sejarah adalah pengetahuan tentang semua kejadian dan perbuatan manusia pada masa lampau. Semua benda dan tradisi yang ditinggalkan oleh manusia pada masa lampau itu disebut sebagi peninggalan sejarah. Bentuknya adalah sebagai berikut: a. Lisan Yaitu semua cerita lisan atau perkataan dari pelaku atau...
2. Asal Mula Nama Indonesia
Yang dimaksud dengan Indonesia ialah Indonesia dalam pengertian geografis dan bangsa. Menurut pengertian geogiafis, Indonesia berarti bagian bumi yang membentang dari 95°-141° Bujur Timur, dan 6° Lintang Utara sampai 11 Lintang Selatan. Sedangkan Indonesia dalam arti bangsa yang secara politik, ekonomi, dan sosial budaya dalam wilayah tersebut. Istilah Indonesia untuk...
3. Sejarah Bung Tomo
Sutomo lahir di Surabaya, 3 Oktober 1920. Ia melewati masa kecil hingga dewasa di Surabaya. Arek Suroboyo asli. Tapi, nama masyhurnya bukan Cak Tomo, melainkan Bung Tomo. Inilah biodata singkat Cak, eh, Bung Tomo. Masa remaja: 1. Anggota Gerakan Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI) Lulus Ujian Pandu Kelas I (yang pertama...
4. Senjata Tradisional Indonesia
Daftar Senjata Tradisional Indonesia Berikut ini nama – nama senjata tradisional dari berbagai daerah di Indonesia. Mungkin tulisan ini dapat sedikit membantu meskipun mungkin ada dari beberapa propinsi yang kurang lengkap dan sebagainya, sumber – sumber literatur sedang di gali lagi sehingga lebih lengkap. Senjata Tradisional dari Provinsi DI Aceh...
5. Definisi Sejarah Dan Keterangannya
Sejarah, dalam bahasa Indonesia dapat berarti riwayat kejadian masa lampau yang benar-benar terjadi atau riwayat asal usul keturunan (terutama untuk raja-raja yang memerintah). Umumnya sejarah atau ilmu sejarah diartikan sebagai informasi mengenai kejadian yang sudah lampau. Sebagai cabang ilmu pengetahuan, mempelajari sejarah berarti mempelajari dan menerjemahkan informasi dari catatan-catatan yang...
6. Koperasi: Pengertian Sejarah Lambang & Gerakan Koperasi
Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. A. Sejarah Gerakan Koperasi Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,...
7. Penduduk Indonesia
Meliputi pengertian : urbanisasi, reurbanisasi, emigrasi, imigrasi, remigrasi, transmigrasi. Semua orang yang mendiami wilayah Indonesia disebut penduduk Indonesia. Berdasarkan sensus penduduk yang diadakan setiap 10 tahun sekali, diperoleh data jumlah penduduk Indonesia sebagai berikut : a. Tahun 1961 = 97,1 juta jiwa b. Tahun 1971 = 119,2 juta jiwa c....
8. Sang Pluralis itu Telah Pergi
Secuil kenangan bersamamu Guru masih begitu membekas di hati , tapi kini engkau telah pergi … Terasa masih hangat sampai kini kala ku cium tanganmu saat keluar dari mercedes benz yang kau tumpangi , dan kau suruh aku menunggu di mobil dan aku tak membantah apapun yang kau suruh …...
9. Daftar Lagu Daerah Indonesia
Berikut ini merupakan nama nama lagu daerah / lagu tradisional di Indonesia, lagu daerah merupakan salah satu kekayaan kebudayaan kita bangsa Indonesia yang berasal dari berbagai macam kultur yang patut kita jaga kelestariannya, apalagi sampai di jiplak lagi oleh negara tetangga…… ! Daftar Nama Lagu Daerah Indonesia : Lagu Ampar-Ampar...
10. Daftar Candi di Indonesia
Daftar candi yang terdapat di Jawa Barat : Candi Cangkuang (Garut) Candi Jiwa (Kerawang) Situs percandian Batujaya (Kerawang) Daftar candi yang terdapat di Jawa Tengah : Candi Borobudur, Borobudur, Magelang Candi Mendut, Mendut, Magelang Candi Pawon, Borobudur, Magelangi Candi Bubrah, Prambanan Candi Ngawen, Muntilan, Magelang Candi Asu, Magelang Candi Lumbung,...

Rabu, 15 Juni 2011

SUPRA STRKTUR POLITIK INDONESIA

SUPRA STRKTUR POLITIK INDONESIA

A. Sistem Politik

Sistem politik terbentuk dari dua kata, yaitu system dan politik. Kata system adalah seperangkat unsur yang secara teratur saling saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas. Kata politik berarti cara bertindak ( dalam menghadapi atau menangani suatu masalah )dalam hal kekuasaan,keputusan, kebijakan, dan lain-lain.

Jadi sistem politik adalah serangkaian elemen-elemen yang saling berhubungan, saling mempengaruhi antara satu sama lain dalam hal bagaimana memperoleh kekuasaan, mempertahankan kekuasaan, dan lain-lain.

Menurut Meriam Budiarjo, Konsep-konsep pokok dalam politik berkaitan dengan :

a) Kekuasaan

b) Pengambilan keputusan

c) Kebijakan umum

d) Distribusi

e) Negara

Prof . Sri sumantri, menyatakan bahwa sistem politik sebagai kelembagaan dari hubungan supra struktur dan infra struktur politik.

B. Supra struktur politik

Mengutif dari pendapat prof. Sri sumantri, bahwa sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antar manusia yang berupa hubungan antara supra struktur dan infra struktur politik. Sistem politik tersebut menggambarkan hubungan antara dua lembaga yang ada di dalam Negara , yaitu lembaga supra dan infra struktur politik. Supra struktur politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi, atau lembaga pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga tersebut bertugas mengkonversikan input yang berupa tuntutan dan dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.

Montesquieu , membagi lembaga-lembaga kekuasaan tersebut dalam tiga kelompok :

1. Eksekutif

Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia presiden adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

v Wewenang, kewajiban, dan hak

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:

a) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

b) Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara

c) Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

d) Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)

e) Menetapkan Peraturan Pemerintah

f) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

g) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

h) Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR

i) Menyatakan keadaan bahaya

j) Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR

k) Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

l) Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

m) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR

n) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU

o) Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah

p) Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR

q) Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung

r) Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR

v Pemilihan

Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.

Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.

Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

v Pemilihan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.

v Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.

Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

v Pelantikan

Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

• Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

• Janji Presiden (Wakil Presiden) :

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

v Pemberhentian

Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR.

Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima. Jika terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima. Keputusan diambil dalam sidang paripurna, dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota, disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir, setelah Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Apabila usul presiden diterima, Presiden/Wakil Presiden kemudian diberhentikan.

2. Legeslatif

sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bikameral. Itu ditandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legislatif.

Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR ). Yang anggota-angotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD).

1) Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:

a) Mengubah dan menetapkan UUD

b) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden

c) Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUDPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1 ayat 2 )

2) Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )

Ø Tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut:

a) Membentuk undang-undang

b) Membahas rancangan RUU bersama Presiden

c) Membahas RAPBN bersama presiden

Ø Fungsi DPR adalah sebagai berikut :

a) Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang

b) Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden

c) Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah

Ø DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:

a) Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden

b) Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintah

c) Hak menyampaikan pendapat

d) Hak mengajukan pertanyaan

e) Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan

f) Hak mengajukan usul RUU

3) Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )

Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

Ø DPD memiliki fungsi:

a) Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu

b) Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.

Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Ø Tugas, Wewenang, dan Hak

Tugas dan wewenang DPD antara lain:

a) Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.

b) Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

c) Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

d) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

e) Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Ø Alat kelengkapan

Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.

Ø Pimpinan

Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan 2 wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD saat ini adalah Ginandjar Kartasasmita

Ø Sekretariat Jenderal

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD.

Ø Kekebalan hukum

Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.

3. Yudikatif

Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:

1) Mahkamah Agung (MA)

Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.

2) Mahkamah Konstitusi (MK)

adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Ø Kewenangan MK adalah sebagai berikut:

a) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir

b) Menguji undang-undang terhadap UUD

c) Memutuskan sengketa lembaga Negara

d) Memutuskan pembubaran partai politik

e) Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu

f) Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

3) Komisi Yudisial (KY)

Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim

Dan kalau di Indonesia ditambah dengan satu lembaga lagi yakni : Insfektif

4. Insfektif

Kekuasaan ini terletak pada lembaga Badan pemeriksa keuangan (BPK )

1) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK adalah salah satu badan bebas dan madiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden

Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. [1][2]
Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.
Dalam rangka memahami Partai Politik sebagai salah satu komponen Infra Struktur Politik dalam negara, berikut beberapa pengertian mengenai Partai Politik, yakni :
1. Carl J. Friedrich: Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.
2. R.H. Soltou: Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
3. Sigmund Neumann: Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
4. Miriam Budiardjo: Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
5. A. Infrastruktur Politik
6. Infra struktur politik adalah lembaga politik atau mesin politik non formal yang berperan secara tidak langsung dalam pengambilan kebijakan-kebijakan politik yang diambil oleh suprastruktur politik, guna sebagai penyalur atau penyampai aspirasi dari berbagai kelompok pada suatu Negara dalam lapisan manapun.
Infrastruktur politik dibagi menjadi 7 bagian :
1. Partai Politik (Parpol)
Adalah organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi dasar sebagai partai politik yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh undang-undang yaitu:
1. Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislative, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan public. Bentuk artikulasi paling umum disemua system politik adalah pengajuan, permohonan, secara individual kepada anggota dewan (legislative),atau Kepala Daerah, Kepala Desa, dan seterusnya.
2. Fungsi Agregasi Kepentingan
Merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public.
3. Fungsi Sosialisasi Politik
Sosialisasi Politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau dianut oleh suatu Negara. Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk membentuk suatu sikap keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang berlangsung tanpa henti.
4.Fungsi Rekrutmen Politik
Rekrutmen Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administrative maupun politik. Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen yang berbeda. Pola rekrutmen anggota partai disesuaikan dengan sistem politik yang dianut.
5. Fungsi Komunikasi Politik
Merupakan salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan politik. Media-media massa banyak berperan sebagai alat komunikasi politik dan membentuk kebudayaan politik.
2. Interest Group (Kelompok Kepentingan)
Adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya, kelompok ini tepatnya menampung saran, kritik dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikan kepada sistem politik yang ada.
3. Pressure Group (Kelompok Penekan)
Kelompok yang melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat dunia perpolitikan menjadi maju. Karena perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh para kritikus.
4. Media of Political Communication (Media Komunikasi Politik)
Benda mati yang sebagai perantara penyebar dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi politik). Contoh : tv, radio, internet, surat kabar, demo, dll
5. Journalism Group (Kelompokm Jurnalis)
Kelompok yang membuat berita dan memberitakan hal-hal baru tentang politik. Mereka harus mengumpulkan informasi yang sebenar-benarnya dari sumber-sumber yang tajam dan terpercaya. Karena informasi ini lalu akan disebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat tau tentang perkembangan yang terjadi di dunia politik saat ini.
6. Student Group (Kelompok Pelajar)
Kelompok ini biasnya Mahasiswa yang sedang belajar tentang politik di universitasnya, masing-masing kelompok ini biasanya sering mengkritik tentang keadaan politik Negara dengan berbagai cara.
7. Political Figure (Figure Politik)
Orang-orang yang lalu-lalang atau yang bekerja didunia politik, dan exist di kalangan masyarakat, berperan penting dalam mengambil keputusan-keputusan yangb berpengaruh dalam suatu wilayah.
B Suprastruktur Politik
Suprastruktur Politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau lembaga – lembaga pembuat keputusan politik yang sah, lembaga – lembaga tersebut bertugas mengkonversi inputs yang terdiri dari tuntutan,dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.
Montesquieu, membagi lembaga – lembaga kekuasaan tersebut dalam tiga kelompok :
1. Eksekutif
Kekuasaan aksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Manurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan akil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden ( dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya perubahan UUD 1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan Presiden dan MPR adalah setara.
Calon presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai polotik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di indonrsia diselenggarakan pada tahun 2004.1
2. Legeslatif
Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPR dan angota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a) Mengubah dan menetapkan UUD
b) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c) Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut UUD pPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1 ayat 2 )
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
v Fungsi DPR adalah sebagai berikut:
a) Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b) Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c) Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah.2
3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
v DPD memiliki fungsi:
a) Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b) Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
3. Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
1) Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan member sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
2) Mahkamah Konstitusi (MK)
Adalah lembaga tertingi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
a) Kewenangan MK adalah sebagai berikut:3
(1) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
(2) Menguji undang-undang terhadap UUD
(3) Memutuskan sengketa lembaga Negara
(4) Memutuskan pembubaran partai politik
(5) Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
(6) Wajib member putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3) Komisi Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.
Dean kalau di Indonesia ditambah dengan satu lembaga lagi yakni : Insfektif
4) Insfektif
Kekuasaan ini terletak pada lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu badan bebas dan mandiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
C. Implementasi Suprastruktur dan Infrastruktur di Indonesia
Musyawarah Nasional VIII Partai Golkar di Pekanbaru, Riau, 5-8 Oktober 2009, akhirnya memilih Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Partai Golkar 2009-2015. Aburizal, yang masih Menko Kesra, telah diduga akan memenangi pertarungan karena memiliki tiga hal: ”gizi”, jaringan organisasi pendukung, dan dukungan kekuasaan di luar Partai Golkar karena dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Alih-alih mengedepankan moral politik dan mendudukkan diri sebagai ”garda penjaga demokrasi” melalui pilihan politiknya menjadi kekuatan oposisi, Partai Golkar ternyata tak mau dan tak mampu keluar dari belenggu kekuasaan. Ketika lampu kuning di simpang mengharuskan partai berlambang pohon beringin ini memutuskan pilihan politiknya sebagai partai oposisi, justru ia memilih berada di titik tak terbalikkan: tetap dalam kekuasaan. Ini membikin Partai Golkar sedang mengalami ”senja kala politik” menuju kehancuran.
Bonsai beringin
Intuisi penulis bisa saja salah bila ternyata Partai Golkar punya agenda tersembunyi di balik keputusan politiknya. Namun, masuknya kader Partai Golkar dalam jajaran kabinet justru akan membonsai pohon beringin, yang pada Orde Baru akarnya demikian besar dan kuat menancap rakyat. Para pengurus Partai Golkar sepatutnya sadar, partai ini bukan lagi ”mitra penting atau mitra yang kuat” di dalam koalisi besar nasional SBY-Boediono.
Tergiurnya PDI-P ke dalam godaan kekuasaan paling tidak telah menggeser Partai Golkar sebagai mitra politik Partai Demokrat. Posisi Golkar sebagai penghamba atau pengemis kekuasaan tak saja menghilangkan posisi tawar politiknya terhadap Partai Demokrat, melainkan dan terlebih lagi menghilangkan kebebasannya bermanuver di parlemen.
Senyawa politik Partai Golkar dan Partai Demokrat sebenarnya telah sirna dalam lima tahun terakhir. Hubungan itu semakin tak simetris saat Partai Demokrat memenangi Pemilu Legislatif 2009. Partai Golkar akan terus berada di bawah bayang kekuasaan Presiden SBY. Itu sebabnya banyak pengamat politik berharap Golkar dapat keluar dari belenggu kekuasaan dan beralih menjadi partai oposisi. Hanya dengan posisi oposisi Golkar dapat kasih alternatif terhadap kebijakan pemerintah. Jika ini dimainkan secara cantik, Partai Golkar akan melesat dan bangkit kembali menjadi kekuatan utama dalam sistem politik Indonesia.
Ketidaksiapan atau ketidakberanian Partai Golkar menjadi kekuatan oposisi ternyata mengalahkan akal sehat. Namun, jika mau dan berani, dapat saja Partai Golkar bermanuver secara manis jika sadar bahwa di dalam ”koalisi politik yang amat longgar” pada kabinet mendatang, Golkar juga memberi sumbangsih positif bagi keseimbangan eksekutif dan legislatif.
Untuk itu, ada beberapa agenda politik yang dapat dilakukan dalam lima tahun ke depan. Langkah pertama, Ketua Umum Aburizal Bakrie sepatutnya tak bersedia masuk kembali dalam kabinet mendatang. Hanya dengan itu ia dapat menjaga jarak dengan kekuasaan dan memberi arah bagi para kader Partai Golkar di kabinet dan parlemen tentang apa yang harus mereka perjuangkan untuk rakyat. Hal ini memang sulit dilakukan sebab Aburizal berutang budi kepada Presiden SBY terkait pengambilalihan tanggung jawab penanganan kasus lumpur panas di Porong, Jawa Timur, dari PT Lapindo Brantas ke tangan pemerintah.
Kedua, Partai Golkar benar-benar berani mengimplementasikan hasil kerja Komisi C Bidang Pernyataan Politik pada munas itu. Hal ini terkait dengan peran Partai Golkar meminimalkan sentralisasi kekuasaan di tangan satu orang atau kelompok; mengajak seluruh elemen masyarakat membawa bangsa ini menuju sistem politik yang terbuka, demokratis, dan efektif; mendesak pemerintah menyelesaikan kasus Bank Century sampai tuntas secara tegas dan konsisten; serta mempertahankan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai komisi yang independen terhadap kekuasaan.
Citra Partai Golkar sebagai partai yang kompak juga harus tetap dijaga. Karena itu, agenda ketiga yang harus dijalankan ialah bagaimana konsolidasi kekuatan Partai Golkar benar-benar berjalan dalam jangka pendek ini sebelum Golkar membuat dan melaksanakan rencana kerja politik untuk lima tahun ke depan.
Hubungan Partai Golkar dengan para konstituen partai harus berjalan sembari memperkuat kembali akar politik partai ini ke luar konstituen partai. Agenda keempat ini harus cepat dilakukan untuk menunjukkan bahwa Partai Golkar bukan hanya bergerak dinamis menjelang pilkada dan pemilu nasional.
Ikatan politik antara para sesepuh dan kader penerus harus juga tetap dipererat agar ada proses saling asah, asih, dan asuh di antara mereka. Agenda kelima ini tak sulit dilakukan jika kedua kubu sadar bahwa partai harus diselamatkan.
Masyarakat di luar Partai Golkar juga perlu diajak berdialog untuk membangun rasa saling percaya dan menggalang kerja sama agar sistem demokrasi konstitusional yang sedang kita bangun tak layu sebelum berkembang. Agenda keenam ini perlu serius dilaksanakan oleh seluruh jajaran partai.
Agenda politik itu jika serius dilaksanakan dan berkesinambungan mungkin dapat menyelamatkan Partai Golkar dari situasi senja kala politik yang bukan mustahil akan menyelimuti partai ini dalam lima tahun ke depan.[1]
Ukurannya raksasa. Batangnya kokoh. Daunnya lebat. Akarnya menjuntai dan merambah ke mana-mana. Itulah gambaran Ficus benjamina, pohon beringin, lambang Partai Golongan Karya.
Pada era Orde Baru, Golkar juga tumbuh menjadi partai raksasa. Sejak Pemilu 1971, dulu disebut Sekber Golkar, menjadi kekuatan politik besar, menguasai 62,8 persen suara. Pemilu berikutnya Golkar menang berturut-turut, bahkan tahun 1997 suaranya mencapai 74,5 persen.
Namun, memasuki Orde Reformasi, perolehan suara Golkar terus merosot. Pemilu 1999 dan 2004 anjlok hingga 22,4 persen dan 21,6 persen. Pemilu 2009 lebih turun lagi tinggal 14 persen. Selain gagal merebut kursi presiden dan wakil presiden, Golkar bahkan tidak bisa mendapatkan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Kemunduran luar biasa.
Figur pemimpin Golkar ke depan sangat penting. Musyawarah Nasional Ke-8 Partai Golkar di Pekanbaru, Riau, 5-8 Oktober 2009, merupakan momentumnya. Ada empat tokoh yang siap maju, yaitu Surya Paloh, Aburizal Bakrie, Yuddy Chrisnandi, dan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Sulit untuk menebak siapa yang akan memenangi pertarungan di Munas. Tiap-tiap calon punya kelebihan dan kekurangan. Pergeseran dukungan pun bisa dinamis.
Tim Aburizal jauh-jauh hari sudah mengklaim mengantongi surat dukungan dari hampir seluruh DPD I dan DPD II. Lalu Mara sebagai juru bicara yakin Aburizal terpilih aklamasi.
Banyak faksi memang mendukung Aburizal. Mayoritas DPP Golkar juga memberikan dukungan kepada Aburizal. Informasi berkembang, pemerintah pun memberikan dukungan. Mantan Ketua Umum Akbar Tandjung, yang dalam disertasinya menentang Golkar dipimpin seorang saudagar, kali ini justru mendukung saudagar.
Pesaing terkuat Aburizal adalah Paloh. Sejak enam bulan lalu, Tim Paloh diam-diam menggalang langsung dukungan DPD-DPD II yang merupakan pemberi suara terbesar di Munas. Menurut Ketua Tim Sukses Jeffrie Geovanie, hampir semua DPD II sudah diajak makan bersama oleh Paloh di Jakarta secara bergiliran sejak enam bulan lalu.
Surat dukungan pun telah dibuat berlapis. Pertama, meminta Paloh mencalonkan diri. Kedua, Ketua dan Sekretaris DPD II, sebagai pribadi menyatakan bersedia mencalonkan dan memilih Paloh. Mereka juga bersedia dipublikasikan. Ketiga, dukungan dari Ketua ataupun Sekretaris DPD II dan DPD I sebagai institusi yang disertai dukungan pengurus kecamatan.
Kemarin, para pendukung Paloh juga berangkat bersama-sama ke Pekan Baru dari Bali. ”Yang kumpul 405 ketua DPD. Kami carter lima pesawat,” kata Jeffrie, Minggu (4/10).
Namun, Tommy juga tidak bisa diremehkan. Selain muda, Tommy memiliki karisma karena berasal dari keluarga Cendana. Meski mencalonkan paling akhir, ia mampu menunjukkan dukungan yang tak sedikit. Hal itu dibuktikan di kegiatan workshop di Hotel Crown, pekan lalu. Sekitar 170 pengurus DPD hadir.
Tommy juga memiliki dana bahkan mungkin lebih banyak dari Paloh dan Aburizal. Bedanya, menurut Saurip Kadi, kontrak politik tidak diwujudkan dalam bentuk transaksional, tetapi berupa penandatanganan proposal program peningkatan ekonomi rakyat di daerah.
Dari empat kandidat, boleh jadi Yuddy yang paling tidak memiliki banyak dana, tetapi bukan berarti juga tidak punya peluang. Sebagai kandidat paling muda, dia justru paling kuat dalam sisi intelektualitas.
Peta dukungan semakin sulit diraba karena para pengurus partai di daerah juga semakin ”cerdas” menyiasati kandidat.
Menurut pengamatan Kompas, dari semua surat yang dikirimkan ke kandidat, ternyata tidak semuanya sungguh-sungguh. Hal itu tecermin dari kop surat, nomor surat, tanda tangan, dan kalimat isi surat.
Pembicaraan soal uang pun sudah santer terdengar. Nilainya sampai ratusan juta rupiah per pengurus. ”Yang penting sekarang ini dijaga jangan sampai pendukung masuk angin. Balsemnya tidak boleh biasa-biasa. Salah-salah bisa kembung,” ucap seorang Ketua DPD sambil tersenyum.[2]
Kali ini pangkal polemik adalah pernyataan JK selaku ketua umum Partai Golkar dalam ajang munas yang menegaskan bahwa kader Golkar sebaiknya beroposisi dan tidak mengemis jabatan kepada pemerintahanSBY. SBY merasa terganggu, sekalipun pernyataan itu bukan diucapkan JK selaku Wapres. Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu kemarin mengumpulkan wartawan di taman dalam Istana Kepresidenan untuk memberikan keterangan kepadapers.
SBY menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan sikap Golkar, apakah beroposisi atau bergabung dengan pemerintahan. ”Dua-duanya (sikap itu) saya hormati,”kataSBYNamun, menurut dia, koreksi kepada pemerintah tidak harus dilakukan dengan beroposisi. ”Dari masyarakat luas, dari NGO, dari mana pun, mengoreksi pemerintah kalau ada yang tidak benar, ada yang tidak tepat. Meskipun, kalau pemerintahannya benar, semua pihak bisa diharapkan beri dukungan, semuanya untuk rakyat,”ujarnya.
SBY juga mengatakan, pemerintahan terdiri atas pusat dan daerah. SBY menantang Golkar untuk beroposisi kepada semua level pemerintahan jika memang mengambil sikap berseberangan dengan pemerintah. ”Tentunya harus berani nanti Golkar juga memberikan kontrol oposisi kepada para gubernur, para bupati, wali kota, yang juga saya kira sebagian di antara mereka dari Partai Golkar. Jadi, tidak pilih-pilih. Semuanya untuk kepentingan rakyat,” kata SBY.
SBY menyatakan, dirinya juga menyimak pernyataan JK bahwa Golkar tidak meminta-minta atau mengemis kepada pemerintah. ”Saya kira tidak perlu di antara kita berpendapat saling mengemis, saling meminta-minta. Kalau apa yang kita lakukan demi kebaikan, untuk negara, rakyat, tidak perlu mengatakan saling meminta, saling mengemis,” kata SBY.
Dirinya hingga kini tetap menghormati Golkar. Dia juga menghormati apa pun pilihan Golkar setelah pemerintahan saat ini berakhir 20 Oktober mendatang.[3]
Infrastruktur dan Suprastruktur Politik di Indonesia
Struktur politik di dalam suatu negara adalah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik dan selalu berkenan dengan alokasi nilai-nilai yang bersifat otoritatif, yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.
Menurut Alfian, permasalahan politik dapat dikaji melalui berbagai pendekatan, yaitu dapat didekati dari sudut kekuasaan, struktur politik, komunikasi politik, konstitusi, pendidikan, dan sosialisasi politik, pemikiran, dan kebudayaan politik.
1. Infrastruktur Politik
Kelompok masyarakat yang merupakan kekuatan sosial dan politik rill di dalam masyarakat, disebut “infrastruktur politik” yang mencakup 5 komponen yaitu :
partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media komunikasi politik dan tokoh politik.
a. Partai Politik (political party) di Indonesia
Menurut Husazar dan Stevenson, partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisir yang berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar dapat melaksanakan program-programnya dan menempatkan angota-anggotanya dalam jabatan pemerintah.
Sejarah Partai Politik
- Masa Pra Kemerdekaan
Partai-partai yang berkembang sebelum kemerdekaan dengan 3 aliran besar yaitu Islam(Sarekat Islam), Nasionalis(PNI, PRI, IP, PI), dan Komunis(PKI), serta Budi Utomo sebagai organisasi modern yang melakukan perlawanan tidak secara fisik terhadap Belanda.
- Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1965)
Maklumat Pemerintah(3 Nov 45) yang memuat keinginan pemerintah akan kehadiran partai politik agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasi secara teratur membuat tumbuh suburnya partai-partai politik pasca kemerdekaan. Dan terbagi 4 aliran yaitu : dasar Ketuhanan(Partai Masjumi, Parkindo, NU, Partai Katolik), dasar Kebangsaan(PNI, PIR, INI, PTI, PWR), dasar Marxisme(PKI, Partai Murba, Partai Sosialis Indonesia, Permai), dan dasar Nasionalisme(PTDI, PIN, IPKI).
Pada masa Demokrasi Liberal berakibat mandeknya pembangunan ekonomi dan rawannya keamanan karena perhatian lebih ditujukan pada pembenahan bidang politik. Hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang melahirkan Demokrasi terpimpin. Dan terjadi pengucilan kekuatan TNI oleh PKI dalam Peristiwa G30s/PKI dengan jatuhnya 7 perwira tinggi TNI AD. Akhirnya, Kehancuran Orde Lama ditandai dengan surutnya politisi sipil.
- Masa Orde Baru (1966-1998)
Pada era Orde Baru partai Golkar selalu mengalami kemenangan dan hanya mempergunakan asas Pancasila. Era Orde Baru mengalami antiklimaks kekuasaan hingga Indonesia mengalami krisi moneter dan berkembang menjadi krisis multidimensi.
- Masa Reforfmasi(1999-Sekarang)
Pada masa ini merupakan arus angin perubahan menuju demokratisasi dan asas keadilan. Dan partai politik diberi kesempatan untuk hidup kembali dan mengikuti pemilu dengan multi partai.
b. Kelompok Kepentingan (interest group)
Aktivitasnya menyangkut tujuan yang lebih terbatas, dengan sasaran yang monolitis dan intensitas usaha yang tidak berlebihan serta mengeluarkan dana dan tenaga untuk melaksanakan tindakan politik di luar tugas partai politik.
Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan diidentifikasi kedalam jenis-jenis kelompok, yaitu :
- Kelompok anomik => Terbentuk diantara unsur masyarakat secara spontan
- Kelompok non-asosiasional => Jarang terorganisir secara rapi dan kegiatannya
bersifat kadang kala.
- Kelompok institusional => Bersifat formal dan memiliki fungsi politik disamping
artikulasi kepentingan.
- Kelompok asosiasional => kelompok khusus yang memakai tenaga professional
yang bekerja penuh dan memiliki prosedur teratur
untuk memutuskan kepentingan dan tuntutan.
c. Kelompok Penekan (pressure group)
Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
d. Media Komunikasi Politik(political communication media)
Salah satu instrumen politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya.
e. Tokoh Politik (political/figure)
Pengangkatan tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam sistem politik.
Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu :
a. Legitimasi elit politik,
b. Masalah kekuasaan,
c. Representativitas elit politik, dan
d. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
Demokrasi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Demokrasi, karena mereka inginkan yang terbaik.
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.[1] Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.[1]
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).[2] Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[3] yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.[4]
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab.[5] Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia.[5] Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan.[6] Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.[6] Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.[7] Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.[8] Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.[9] Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini.[10] Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.[10]
Prinsip-prinsip demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[11] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi."[12] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[12]
1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat
Struktur Politik ( I )
Politik adalah suatu proses dimana masyarakat memutuskan bahwa aktivitas tertentu adalah lebih baik dari yang lain dan harus dilaksanakan. Dengan demikian struktur politik meliputi baik struktur hubungan antara manusia dengan manusia maupun struktur hubungan antara manusia dengan pemerintah. Selain itu, struktur politik dapat merupakan bangunan yang nampak secara jelas (kengkret) dan yang tak nampak secara jelas. Hal ini dapat terlihat dari contoh-contoh sebagai berikut:
a)faktor-faktor yang bersifan informal (tidak atau kurang resmi) yang dalam kenyataan mempengaruhi cara kerja aparat masyarakat untuk mengemukakan, menyalurkan, menerjemahkan, mengkonversi tuntutan, dukungan, dan masalah tertentu dimana tersangkut keputusan yang berhubungan dengan kepentingan umum.
b)Lembaga yang dapat di sebut sebagai mesin politik resmi atau formal, yang dengan absah mengidentifikasi segala masalah, menentukan dan menjalankan segala keputusan yang mengikat seluruh anggota masyarakat untuk mencapai kepentingan umum.
Kemudian untuk mempertjam daya analisa, ada baiknya di uraikan beberapa istilah pokok yang diutarakan oleh, misalnya Talcott Parson : pelaku (actor); G.A.Almond : peranan (roles) dan struktur, dalam pengertian yan tidak terpisahkan dari fungsinya; sedangkan David Easton lebih cenderung mewarnai seluruh uraiannya dengan proses atau interaksinya.
Ketiga sarjana di atas menekankan satu sisi yang menurut pengamatan mereka sangat mendasari pembahasan sistem politik. Bila penekanan pada 3 faktor tersebut di atas dipakai, diperkirakan ketiganya akan saling melengkapi.
Mesin Politik : Informal
Yang berada dalam wilayah (realm)tidak resmi atau kurang resmi dapat di buat model pemdekatan sebagai berikut:
a.Pengelompokan masyarakat atas dasar persamaan sosial ekonomi, pengelompokan demikian lebih bersifat mengupas soal kekuatan riil dan masyarakat sebagai apa yang oleh Hugh Seton Watson dinamakan Force Of Revolution. Tantangan yang dihadapi sistem politik Indonesia antara lain juga berhubungan belum perkembangan diversifikasi komoditi ekspor. Bila usaha ekstraktif eksploitasi kayu dan rempah-rempah tidak di hitung, maka hasil pertanian hanya berkisar 11,6% dari empat jenis kelompok komoditi dimana minyak bumi meliputi 68,9%. Hal itu akan nampak dalam peranan ekspor komoditi nonmigas yang makin lama makin meningkat. Persoalan yang cukup rumit menjadi masalah bagi sistem politik indonesia yang