Rabu, 15 Juni 2011

SUPRA STRKTUR POLITIK INDONESIA

SUPRA STRKTUR POLITIK INDONESIA

A. Sistem Politik

Sistem politik terbentuk dari dua kata, yaitu system dan politik. Kata system adalah seperangkat unsur yang secara teratur saling saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas. Kata politik berarti cara bertindak ( dalam menghadapi atau menangani suatu masalah )dalam hal kekuasaan,keputusan, kebijakan, dan lain-lain.

Jadi sistem politik adalah serangkaian elemen-elemen yang saling berhubungan, saling mempengaruhi antara satu sama lain dalam hal bagaimana memperoleh kekuasaan, mempertahankan kekuasaan, dan lain-lain.

Menurut Meriam Budiarjo, Konsep-konsep pokok dalam politik berkaitan dengan :

a) Kekuasaan

b) Pengambilan keputusan

c) Kebijakan umum

d) Distribusi

e) Negara

Prof . Sri sumantri, menyatakan bahwa sistem politik sebagai kelembagaan dari hubungan supra struktur dan infra struktur politik.

B. Supra struktur politik

Mengutif dari pendapat prof. Sri sumantri, bahwa sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antar manusia yang berupa hubungan antara supra struktur dan infra struktur politik. Sistem politik tersebut menggambarkan hubungan antara dua lembaga yang ada di dalam Negara , yaitu lembaga supra dan infra struktur politik. Supra struktur politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi, atau lembaga pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga tersebut bertugas mengkonversikan input yang berupa tuntutan dan dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.

Montesquieu , membagi lembaga-lembaga kekuasaan tersebut dalam tiga kelompok :

1. Eksekutif

Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia presiden adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

v Wewenang, kewajiban, dan hak

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:

a) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

b) Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara

c) Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

d) Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)

e) Menetapkan Peraturan Pemerintah

f) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

g) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

h) Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR

i) Menyatakan keadaan bahaya

j) Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR

k) Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

l) Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung

m) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR

n) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU

o) Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah

p) Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR

q) Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung

r) Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR

v Pemilihan

Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.

Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.

Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

v Pemilihan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.

v Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Calon Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.

Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

v Pelantikan

Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

• Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

• Janji Presiden (Wakil Presiden) :

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

v Pemberhentian

Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR.

Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima. Jika terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima. Keputusan diambil dalam sidang paripurna, dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota, disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah yang hadir, setelah Presiden/Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan. Apabila usul presiden diterima, Presiden/Wakil Presiden kemudian diberhentikan.

2. Legeslatif

sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bikameral. Itu ditandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legislatif.

Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR ). Yang anggota-angotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD).

1) Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:

a) Mengubah dan menetapkan UUD

b) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden

c) Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUDPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1 ayat 2 )

2) Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )

Ø Tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut:

a) Membentuk undang-undang

b) Membahas rancangan RUU bersama Presiden

c) Membahas RAPBN bersama presiden

Ø Fungsi DPR adalah sebagai berikut :

a) Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang

b) Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden

c) Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah

Ø DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:

a) Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden

b) Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintah

c) Hak menyampaikan pendapat

d) Hak mengajukan pertanyaan

e) Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan

f) Hak mengajukan usul RUU

3) Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )

Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

Ø DPD memiliki fungsi:

a) Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu

b) Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.

Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Ø Tugas, Wewenang, dan Hak

Tugas dan wewenang DPD antara lain:

a) Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.

b) Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

c) Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

d) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

e) Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Ø Alat kelengkapan

Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.

Ø Pimpinan

Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan 2 wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD saat ini adalah Ginandjar Kartasasmita

Ø Sekretariat Jenderal

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD.

Ø Kekebalan hukum

Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.

3. Yudikatif

Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:

1) Mahkamah Agung (MA)

Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.

2) Mahkamah Konstitusi (MK)

adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Ø Kewenangan MK adalah sebagai berikut:

a) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir

b) Menguji undang-undang terhadap UUD

c) Memutuskan sengketa lembaga Negara

d) Memutuskan pembubaran partai politik

e) Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu

f) Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

3) Komisi Yudisial (KY)

Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim

Dan kalau di Indonesia ditambah dengan satu lembaga lagi yakni : Insfektif

4. Insfektif

Kekuasaan ini terletak pada lembaga Badan pemeriksa keuangan (BPK )

1) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK adalah salah satu badan bebas dan madiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden

Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. [1][2]
Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.
Dalam rangka memahami Partai Politik sebagai salah satu komponen Infra Struktur Politik dalam negara, berikut beberapa pengertian mengenai Partai Politik, yakni :
1. Carl J. Friedrich: Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.
2. R.H. Soltou: Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
3. Sigmund Neumann: Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
4. Miriam Budiardjo: Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
5. A. Infrastruktur Politik
6. Infra struktur politik adalah lembaga politik atau mesin politik non formal yang berperan secara tidak langsung dalam pengambilan kebijakan-kebijakan politik yang diambil oleh suprastruktur politik, guna sebagai penyalur atau penyampai aspirasi dari berbagai kelompok pada suatu Negara dalam lapisan manapun.
Infrastruktur politik dibagi menjadi 7 bagian :
1. Partai Politik (Parpol)
Adalah organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi dasar sebagai partai politik yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh undang-undang yaitu:
1. Fungsi Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislative, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan public. Bentuk artikulasi paling umum disemua system politik adalah pengajuan, permohonan, secara individual kepada anggota dewan (legislative),atau Kepala Daerah, Kepala Desa, dan seterusnya.
2. Fungsi Agregasi Kepentingan
Merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan public.
3. Fungsi Sosialisasi Politik
Sosialisasi Politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau dianut oleh suatu Negara. Pembentukan sikap-sikap politik atau untuk membentuk suatu sikap keyakinan politik dibutuhkan waktu yang panjang melalui proses yang berlangsung tanpa henti.
4.Fungsi Rekrutmen Politik
Rekrutmen Politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administrative maupun politik. Setiap sistem politik memiliki sistem atau prosedur-prosedur rekrutmen yang berbeda. Pola rekrutmen anggota partai disesuaikan dengan sistem politik yang dianut.
5. Fungsi Komunikasi Politik
Merupakan salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan politik. Media-media massa banyak berperan sebagai alat komunikasi politik dan membentuk kebudayaan politik.
2. Interest Group (Kelompok Kepentingan)
Adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya, kelompok ini tepatnya menampung saran, kritik dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikan kepada sistem politik yang ada.
3. Pressure Group (Kelompok Penekan)
Kelompok yang melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat dunia perpolitikan menjadi maju. Karena perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh para kritikus.
4. Media of Political Communication (Media Komunikasi Politik)
Benda mati yang sebagai perantara penyebar dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi politik). Contoh : tv, radio, internet, surat kabar, demo, dll
5. Journalism Group (Kelompokm Jurnalis)
Kelompok yang membuat berita dan memberitakan hal-hal baru tentang politik. Mereka harus mengumpulkan informasi yang sebenar-benarnya dari sumber-sumber yang tajam dan terpercaya. Karena informasi ini lalu akan disebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat tau tentang perkembangan yang terjadi di dunia politik saat ini.
6. Student Group (Kelompok Pelajar)
Kelompok ini biasnya Mahasiswa yang sedang belajar tentang politik di universitasnya, masing-masing kelompok ini biasanya sering mengkritik tentang keadaan politik Negara dengan berbagai cara.
7. Political Figure (Figure Politik)
Orang-orang yang lalu-lalang atau yang bekerja didunia politik, dan exist di kalangan masyarakat, berperan penting dalam mengambil keputusan-keputusan yangb berpengaruh dalam suatu wilayah.
B Suprastruktur Politik
Suprastruktur Politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau lembaga – lembaga pembuat keputusan politik yang sah, lembaga – lembaga tersebut bertugas mengkonversi inputs yang terdiri dari tuntutan,dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.
Montesquieu, membagi lembaga – lembaga kekuasaan tersebut dalam tiga kelompok :
1. Eksekutif
Kekuasaan aksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Manurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan akil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden ( dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya perubahan UUD 1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan Presiden dan MPR adalah setara.
Calon presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai polotik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di indonrsia diselenggarakan pada tahun 2004.1
2. Legeslatif
Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPR dan angota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a) Mengubah dan menetapkan UUD
b) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c) Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya menurut UUD pPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1 ayat 2 )
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
v Fungsi DPR adalah sebagai berikut:
a) Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b) Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c) Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah.2
3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
v DPD memiliki fungsi:
a) Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b) Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
3. Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
1) Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan member sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
2) Mahkamah Konstitusi (MK)
Adalah lembaga tertingi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
a) Kewenangan MK adalah sebagai berikut:3
(1) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
(2) Menguji undang-undang terhadap UUD
(3) Memutuskan sengketa lembaga Negara
(4) Memutuskan pembubaran partai politik
(5) Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
(6) Wajib member putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3) Komisi Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.
Dean kalau di Indonesia ditambah dengan satu lembaga lagi yakni : Insfektif
4) Insfektif
Kekuasaan ini terletak pada lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu badan bebas dan mandiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
C. Implementasi Suprastruktur dan Infrastruktur di Indonesia
Musyawarah Nasional VIII Partai Golkar di Pekanbaru, Riau, 5-8 Oktober 2009, akhirnya memilih Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Partai Golkar 2009-2015. Aburizal, yang masih Menko Kesra, telah diduga akan memenangi pertarungan karena memiliki tiga hal: ”gizi”, jaringan organisasi pendukung, dan dukungan kekuasaan di luar Partai Golkar karena dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Alih-alih mengedepankan moral politik dan mendudukkan diri sebagai ”garda penjaga demokrasi” melalui pilihan politiknya menjadi kekuatan oposisi, Partai Golkar ternyata tak mau dan tak mampu keluar dari belenggu kekuasaan. Ketika lampu kuning di simpang mengharuskan partai berlambang pohon beringin ini memutuskan pilihan politiknya sebagai partai oposisi, justru ia memilih berada di titik tak terbalikkan: tetap dalam kekuasaan. Ini membikin Partai Golkar sedang mengalami ”senja kala politik” menuju kehancuran.
Bonsai beringin
Intuisi penulis bisa saja salah bila ternyata Partai Golkar punya agenda tersembunyi di balik keputusan politiknya. Namun, masuknya kader Partai Golkar dalam jajaran kabinet justru akan membonsai pohon beringin, yang pada Orde Baru akarnya demikian besar dan kuat menancap rakyat. Para pengurus Partai Golkar sepatutnya sadar, partai ini bukan lagi ”mitra penting atau mitra yang kuat” di dalam koalisi besar nasional SBY-Boediono.
Tergiurnya PDI-P ke dalam godaan kekuasaan paling tidak telah menggeser Partai Golkar sebagai mitra politik Partai Demokrat. Posisi Golkar sebagai penghamba atau pengemis kekuasaan tak saja menghilangkan posisi tawar politiknya terhadap Partai Demokrat, melainkan dan terlebih lagi menghilangkan kebebasannya bermanuver di parlemen.
Senyawa politik Partai Golkar dan Partai Demokrat sebenarnya telah sirna dalam lima tahun terakhir. Hubungan itu semakin tak simetris saat Partai Demokrat memenangi Pemilu Legislatif 2009. Partai Golkar akan terus berada di bawah bayang kekuasaan Presiden SBY. Itu sebabnya banyak pengamat politik berharap Golkar dapat keluar dari belenggu kekuasaan dan beralih menjadi partai oposisi. Hanya dengan posisi oposisi Golkar dapat kasih alternatif terhadap kebijakan pemerintah. Jika ini dimainkan secara cantik, Partai Golkar akan melesat dan bangkit kembali menjadi kekuatan utama dalam sistem politik Indonesia.
Ketidaksiapan atau ketidakberanian Partai Golkar menjadi kekuatan oposisi ternyata mengalahkan akal sehat. Namun, jika mau dan berani, dapat saja Partai Golkar bermanuver secara manis jika sadar bahwa di dalam ”koalisi politik yang amat longgar” pada kabinet mendatang, Golkar juga memberi sumbangsih positif bagi keseimbangan eksekutif dan legislatif.
Untuk itu, ada beberapa agenda politik yang dapat dilakukan dalam lima tahun ke depan. Langkah pertama, Ketua Umum Aburizal Bakrie sepatutnya tak bersedia masuk kembali dalam kabinet mendatang. Hanya dengan itu ia dapat menjaga jarak dengan kekuasaan dan memberi arah bagi para kader Partai Golkar di kabinet dan parlemen tentang apa yang harus mereka perjuangkan untuk rakyat. Hal ini memang sulit dilakukan sebab Aburizal berutang budi kepada Presiden SBY terkait pengambilalihan tanggung jawab penanganan kasus lumpur panas di Porong, Jawa Timur, dari PT Lapindo Brantas ke tangan pemerintah.
Kedua, Partai Golkar benar-benar berani mengimplementasikan hasil kerja Komisi C Bidang Pernyataan Politik pada munas itu. Hal ini terkait dengan peran Partai Golkar meminimalkan sentralisasi kekuasaan di tangan satu orang atau kelompok; mengajak seluruh elemen masyarakat membawa bangsa ini menuju sistem politik yang terbuka, demokratis, dan efektif; mendesak pemerintah menyelesaikan kasus Bank Century sampai tuntas secara tegas dan konsisten; serta mempertahankan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai komisi yang independen terhadap kekuasaan.
Citra Partai Golkar sebagai partai yang kompak juga harus tetap dijaga. Karena itu, agenda ketiga yang harus dijalankan ialah bagaimana konsolidasi kekuatan Partai Golkar benar-benar berjalan dalam jangka pendek ini sebelum Golkar membuat dan melaksanakan rencana kerja politik untuk lima tahun ke depan.
Hubungan Partai Golkar dengan para konstituen partai harus berjalan sembari memperkuat kembali akar politik partai ini ke luar konstituen partai. Agenda keempat ini harus cepat dilakukan untuk menunjukkan bahwa Partai Golkar bukan hanya bergerak dinamis menjelang pilkada dan pemilu nasional.
Ikatan politik antara para sesepuh dan kader penerus harus juga tetap dipererat agar ada proses saling asah, asih, dan asuh di antara mereka. Agenda kelima ini tak sulit dilakukan jika kedua kubu sadar bahwa partai harus diselamatkan.
Masyarakat di luar Partai Golkar juga perlu diajak berdialog untuk membangun rasa saling percaya dan menggalang kerja sama agar sistem demokrasi konstitusional yang sedang kita bangun tak layu sebelum berkembang. Agenda keenam ini perlu serius dilaksanakan oleh seluruh jajaran partai.
Agenda politik itu jika serius dilaksanakan dan berkesinambungan mungkin dapat menyelamatkan Partai Golkar dari situasi senja kala politik yang bukan mustahil akan menyelimuti partai ini dalam lima tahun ke depan.[1]
Ukurannya raksasa. Batangnya kokoh. Daunnya lebat. Akarnya menjuntai dan merambah ke mana-mana. Itulah gambaran Ficus benjamina, pohon beringin, lambang Partai Golongan Karya.
Pada era Orde Baru, Golkar juga tumbuh menjadi partai raksasa. Sejak Pemilu 1971, dulu disebut Sekber Golkar, menjadi kekuatan politik besar, menguasai 62,8 persen suara. Pemilu berikutnya Golkar menang berturut-turut, bahkan tahun 1997 suaranya mencapai 74,5 persen.
Namun, memasuki Orde Reformasi, perolehan suara Golkar terus merosot. Pemilu 1999 dan 2004 anjlok hingga 22,4 persen dan 21,6 persen. Pemilu 2009 lebih turun lagi tinggal 14 persen. Selain gagal merebut kursi presiden dan wakil presiden, Golkar bahkan tidak bisa mendapatkan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Kemunduran luar biasa.
Figur pemimpin Golkar ke depan sangat penting. Musyawarah Nasional Ke-8 Partai Golkar di Pekanbaru, Riau, 5-8 Oktober 2009, merupakan momentumnya. Ada empat tokoh yang siap maju, yaitu Surya Paloh, Aburizal Bakrie, Yuddy Chrisnandi, dan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Sulit untuk menebak siapa yang akan memenangi pertarungan di Munas. Tiap-tiap calon punya kelebihan dan kekurangan. Pergeseran dukungan pun bisa dinamis.
Tim Aburizal jauh-jauh hari sudah mengklaim mengantongi surat dukungan dari hampir seluruh DPD I dan DPD II. Lalu Mara sebagai juru bicara yakin Aburizal terpilih aklamasi.
Banyak faksi memang mendukung Aburizal. Mayoritas DPP Golkar juga memberikan dukungan kepada Aburizal. Informasi berkembang, pemerintah pun memberikan dukungan. Mantan Ketua Umum Akbar Tandjung, yang dalam disertasinya menentang Golkar dipimpin seorang saudagar, kali ini justru mendukung saudagar.
Pesaing terkuat Aburizal adalah Paloh. Sejak enam bulan lalu, Tim Paloh diam-diam menggalang langsung dukungan DPD-DPD II yang merupakan pemberi suara terbesar di Munas. Menurut Ketua Tim Sukses Jeffrie Geovanie, hampir semua DPD II sudah diajak makan bersama oleh Paloh di Jakarta secara bergiliran sejak enam bulan lalu.
Surat dukungan pun telah dibuat berlapis. Pertama, meminta Paloh mencalonkan diri. Kedua, Ketua dan Sekretaris DPD II, sebagai pribadi menyatakan bersedia mencalonkan dan memilih Paloh. Mereka juga bersedia dipublikasikan. Ketiga, dukungan dari Ketua ataupun Sekretaris DPD II dan DPD I sebagai institusi yang disertai dukungan pengurus kecamatan.
Kemarin, para pendukung Paloh juga berangkat bersama-sama ke Pekan Baru dari Bali. ”Yang kumpul 405 ketua DPD. Kami carter lima pesawat,” kata Jeffrie, Minggu (4/10).
Namun, Tommy juga tidak bisa diremehkan. Selain muda, Tommy memiliki karisma karena berasal dari keluarga Cendana. Meski mencalonkan paling akhir, ia mampu menunjukkan dukungan yang tak sedikit. Hal itu dibuktikan di kegiatan workshop di Hotel Crown, pekan lalu. Sekitar 170 pengurus DPD hadir.
Tommy juga memiliki dana bahkan mungkin lebih banyak dari Paloh dan Aburizal. Bedanya, menurut Saurip Kadi, kontrak politik tidak diwujudkan dalam bentuk transaksional, tetapi berupa penandatanganan proposal program peningkatan ekonomi rakyat di daerah.
Dari empat kandidat, boleh jadi Yuddy yang paling tidak memiliki banyak dana, tetapi bukan berarti juga tidak punya peluang. Sebagai kandidat paling muda, dia justru paling kuat dalam sisi intelektualitas.
Peta dukungan semakin sulit diraba karena para pengurus partai di daerah juga semakin ”cerdas” menyiasati kandidat.
Menurut pengamatan Kompas, dari semua surat yang dikirimkan ke kandidat, ternyata tidak semuanya sungguh-sungguh. Hal itu tecermin dari kop surat, nomor surat, tanda tangan, dan kalimat isi surat.
Pembicaraan soal uang pun sudah santer terdengar. Nilainya sampai ratusan juta rupiah per pengurus. ”Yang penting sekarang ini dijaga jangan sampai pendukung masuk angin. Balsemnya tidak boleh biasa-biasa. Salah-salah bisa kembung,” ucap seorang Ketua DPD sambil tersenyum.[2]
Kali ini pangkal polemik adalah pernyataan JK selaku ketua umum Partai Golkar dalam ajang munas yang menegaskan bahwa kader Golkar sebaiknya beroposisi dan tidak mengemis jabatan kepada pemerintahanSBY. SBY merasa terganggu, sekalipun pernyataan itu bukan diucapkan JK selaku Wapres. Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu kemarin mengumpulkan wartawan di taman dalam Istana Kepresidenan untuk memberikan keterangan kepadapers.
SBY menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan sikap Golkar, apakah beroposisi atau bergabung dengan pemerintahan. ”Dua-duanya (sikap itu) saya hormati,”kataSBYNamun, menurut dia, koreksi kepada pemerintah tidak harus dilakukan dengan beroposisi. ”Dari masyarakat luas, dari NGO, dari mana pun, mengoreksi pemerintah kalau ada yang tidak benar, ada yang tidak tepat. Meskipun, kalau pemerintahannya benar, semua pihak bisa diharapkan beri dukungan, semuanya untuk rakyat,”ujarnya.
SBY juga mengatakan, pemerintahan terdiri atas pusat dan daerah. SBY menantang Golkar untuk beroposisi kepada semua level pemerintahan jika memang mengambil sikap berseberangan dengan pemerintah. ”Tentunya harus berani nanti Golkar juga memberikan kontrol oposisi kepada para gubernur, para bupati, wali kota, yang juga saya kira sebagian di antara mereka dari Partai Golkar. Jadi, tidak pilih-pilih. Semuanya untuk kepentingan rakyat,” kata SBY.
SBY menyatakan, dirinya juga menyimak pernyataan JK bahwa Golkar tidak meminta-minta atau mengemis kepada pemerintah. ”Saya kira tidak perlu di antara kita berpendapat saling mengemis, saling meminta-minta. Kalau apa yang kita lakukan demi kebaikan, untuk negara, rakyat, tidak perlu mengatakan saling meminta, saling mengemis,” kata SBY.
Dirinya hingga kini tetap menghormati Golkar. Dia juga menghormati apa pun pilihan Golkar setelah pemerintahan saat ini berakhir 20 Oktober mendatang.[3]
Infrastruktur dan Suprastruktur Politik di Indonesia
Struktur politik di dalam suatu negara adalah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik dan selalu berkenan dengan alokasi nilai-nilai yang bersifat otoritatif, yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.
Menurut Alfian, permasalahan politik dapat dikaji melalui berbagai pendekatan, yaitu dapat didekati dari sudut kekuasaan, struktur politik, komunikasi politik, konstitusi, pendidikan, dan sosialisasi politik, pemikiran, dan kebudayaan politik.
1. Infrastruktur Politik
Kelompok masyarakat yang merupakan kekuatan sosial dan politik rill di dalam masyarakat, disebut “infrastruktur politik” yang mencakup 5 komponen yaitu :
partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media komunikasi politik dan tokoh politik.
a. Partai Politik (political party) di Indonesia
Menurut Husazar dan Stevenson, partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisir yang berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar dapat melaksanakan program-programnya dan menempatkan angota-anggotanya dalam jabatan pemerintah.
Sejarah Partai Politik
- Masa Pra Kemerdekaan
Partai-partai yang berkembang sebelum kemerdekaan dengan 3 aliran besar yaitu Islam(Sarekat Islam), Nasionalis(PNI, PRI, IP, PI), dan Komunis(PKI), serta Budi Utomo sebagai organisasi modern yang melakukan perlawanan tidak secara fisik terhadap Belanda.
- Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1965)
Maklumat Pemerintah(3 Nov 45) yang memuat keinginan pemerintah akan kehadiran partai politik agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasi secara teratur membuat tumbuh suburnya partai-partai politik pasca kemerdekaan. Dan terbagi 4 aliran yaitu : dasar Ketuhanan(Partai Masjumi, Parkindo, NU, Partai Katolik), dasar Kebangsaan(PNI, PIR, INI, PTI, PWR), dasar Marxisme(PKI, Partai Murba, Partai Sosialis Indonesia, Permai), dan dasar Nasionalisme(PTDI, PIN, IPKI).
Pada masa Demokrasi Liberal berakibat mandeknya pembangunan ekonomi dan rawannya keamanan karena perhatian lebih ditujukan pada pembenahan bidang politik. Hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang melahirkan Demokrasi terpimpin. Dan terjadi pengucilan kekuatan TNI oleh PKI dalam Peristiwa G30s/PKI dengan jatuhnya 7 perwira tinggi TNI AD. Akhirnya, Kehancuran Orde Lama ditandai dengan surutnya politisi sipil.
- Masa Orde Baru (1966-1998)
Pada era Orde Baru partai Golkar selalu mengalami kemenangan dan hanya mempergunakan asas Pancasila. Era Orde Baru mengalami antiklimaks kekuasaan hingga Indonesia mengalami krisi moneter dan berkembang menjadi krisis multidimensi.
- Masa Reforfmasi(1999-Sekarang)
Pada masa ini merupakan arus angin perubahan menuju demokratisasi dan asas keadilan. Dan partai politik diberi kesempatan untuk hidup kembali dan mengikuti pemilu dengan multi partai.
b. Kelompok Kepentingan (interest group)
Aktivitasnya menyangkut tujuan yang lebih terbatas, dengan sasaran yang monolitis dan intensitas usaha yang tidak berlebihan serta mengeluarkan dana dan tenaga untuk melaksanakan tindakan politik di luar tugas partai politik.
Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan diidentifikasi kedalam jenis-jenis kelompok, yaitu :
- Kelompok anomik => Terbentuk diantara unsur masyarakat secara spontan
- Kelompok non-asosiasional => Jarang terorganisir secara rapi dan kegiatannya
bersifat kadang kala.
- Kelompok institusional => Bersifat formal dan memiliki fungsi politik disamping
artikulasi kepentingan.
- Kelompok asosiasional => kelompok khusus yang memakai tenaga professional
yang bekerja penuh dan memiliki prosedur teratur
untuk memutuskan kepentingan dan tuntutan.
c. Kelompok Penekan (pressure group)
Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
d. Media Komunikasi Politik(political communication media)
Salah satu instrumen politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya.
e. Tokoh Politik (political/figure)
Pengangkatan tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam sistem politik.
Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu :
a. Legitimasi elit politik,
b. Masalah kekuasaan,
c. Representativitas elit politik, dan
d. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
Demokrasi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Demokrasi, karena mereka inginkan yang terbaik.
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.[1] Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.[1]
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).[2] Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[3] yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.[4]
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab.[5] Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia.[5] Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan.[6] Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.[6] Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.[7] Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.[8] Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.[9] Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini.[10] Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.[10]
Prinsip-prinsip demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[11] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi."[12] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[12]
1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat
Struktur Politik ( I )
Politik adalah suatu proses dimana masyarakat memutuskan bahwa aktivitas tertentu adalah lebih baik dari yang lain dan harus dilaksanakan. Dengan demikian struktur politik meliputi baik struktur hubungan antara manusia dengan manusia maupun struktur hubungan antara manusia dengan pemerintah. Selain itu, struktur politik dapat merupakan bangunan yang nampak secara jelas (kengkret) dan yang tak nampak secara jelas. Hal ini dapat terlihat dari contoh-contoh sebagai berikut:
a)faktor-faktor yang bersifan informal (tidak atau kurang resmi) yang dalam kenyataan mempengaruhi cara kerja aparat masyarakat untuk mengemukakan, menyalurkan, menerjemahkan, mengkonversi tuntutan, dukungan, dan masalah tertentu dimana tersangkut keputusan yang berhubungan dengan kepentingan umum.
b)Lembaga yang dapat di sebut sebagai mesin politik resmi atau formal, yang dengan absah mengidentifikasi segala masalah, menentukan dan menjalankan segala keputusan yang mengikat seluruh anggota masyarakat untuk mencapai kepentingan umum.
Kemudian untuk mempertjam daya analisa, ada baiknya di uraikan beberapa istilah pokok yang diutarakan oleh, misalnya Talcott Parson : pelaku (actor); G.A.Almond : peranan (roles) dan struktur, dalam pengertian yan tidak terpisahkan dari fungsinya; sedangkan David Easton lebih cenderung mewarnai seluruh uraiannya dengan proses atau interaksinya.
Ketiga sarjana di atas menekankan satu sisi yang menurut pengamatan mereka sangat mendasari pembahasan sistem politik. Bila penekanan pada 3 faktor tersebut di atas dipakai, diperkirakan ketiganya akan saling melengkapi.
Mesin Politik : Informal
Yang berada dalam wilayah (realm)tidak resmi atau kurang resmi dapat di buat model pemdekatan sebagai berikut:
a.Pengelompokan masyarakat atas dasar persamaan sosial ekonomi, pengelompokan demikian lebih bersifat mengupas soal kekuatan riil dan masyarakat sebagai apa yang oleh Hugh Seton Watson dinamakan Force Of Revolution. Tantangan yang dihadapi sistem politik Indonesia antara lain juga berhubungan belum perkembangan diversifikasi komoditi ekspor. Bila usaha ekstraktif eksploitasi kayu dan rempah-rempah tidak di hitung, maka hasil pertanian hanya berkisar 11,6% dari empat jenis kelompok komoditi dimana minyak bumi meliputi 68,9%. Hal itu akan nampak dalam peranan ekspor komoditi nonmigas yang makin lama makin meningkat. Persoalan yang cukup rumit menjadi masalah bagi sistem politik indonesia yang