Selasa, 06 Desember 2011

KARYA ILMIA
DAMPAK POLUSI TERHADAP
LINGKUNGAN HIDUP




OLEH : IKHWAL PRAMANA
NIS :
KELAS :XI TKJ 1



SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGRI 2
TELUK KUANTAN


TAHUN:2011/2012

KATA PENGANTAR
Puji dan sukur kita panjatkan kepada allah yang maha esa karena telah diberikan rahmat kesehatn kepada saya. Supaya saya bisa menyelesaikan kaya tulis ini.
Karya tulis yang berjudul dampak polusi yang terjadi di dunia ini bertujuan untuk bisa mengetahui bahwa.bahayanya yang ditimbulkan oleh polusi bagi kehidupan kita dan melngkapi tugas mata pelajaran ilmu Penggetahuan Alam(IPA).
Dalam menyelesaikan karya tulis ini. Penulis banyak menerima kritikan dari berbagai. Pihak maka dari otu penulis banyak berterima kasih atas kritikan yang anda berikan.
Kepada yang terhormat :
1. Kepala sekolah Menengah Kejuruan Negri 2(SMKN 2) teluk kuantan bapak H.Marlis.SPD.
2. Guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam(IPA) Kelas X dan XI Dra.nelita warma.
3. Orang Tua yang terhormat dan sangat saya sayangi.
4. Sahabat seperjuangan saya.
Karya ini belum sempurna maka dari itu saya memohon mitak maaf. Sebesar-besarnya kepada yang membaca karya tulis saya sekian terima kasih.













DAFTAR ISI
Halama
Kata Pengantar......................................................................... i
Daftar Isi................................................................................... ii
Bab 1 .Pendahuluan .......................................................... 1
1.1 Latar Belakang Masalah.......................................... 1
1.2 Permasalahan..................................................... 1
1.3 Tujuan................................................................ 1
1.4 Metode.............................................................. 1
1.5 Sistematika...........................................................1
1.6 Kegunaan............................................................. 1
Bab 2 .Dampak Polusi ......................................................... 2
2.1 Pengertian ............................................................... 2
2.2 Macam-Macam Polusi.............................................. 2
2.3 Dampak Yang Ditimbulkan....................................... 7
2.4 Upaya Yang Dilakukan ............................................. 9
Bab 3 .Kebijakan Pencegahan Dan Penanggulangan........... 10
3.1 Tindakan Pencegahan............................................... 10
3.2 Tindakan Penanggulangan ....................................... 13
3.3 Peningkatan Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan...16
Bab 4 . Penutup .................................................................... 17
4.1 Kesimpulan ................................................................ 17
4.2 Saran .......................................................................... 17


Dartar Pustaka .............................................................................................................. 18





BAB 1

1.1 Latar Belakang
Dimulai dengan tumbuhnya berbagai penyakit – penyakit baru di dunia terutama mengenai lingkungan. Maka dari itu karya tulis ini akan dilengkapi dengan faktor – faktor yang timbul dan upaya – upaya yang dapat dilakukan mengenai masalah polusi udara. Oleh karena itu, kami telah susun karya tulis ini dengan rinci
1.2 Permasalahan
Adapun permasalahan – permasalahan yang akan di bahas dalam karya tulis ini sebagai berikut:
- Apa saja faktor yang menyebabkan polusi ini terjadi ?
- Dampak apa timbul jika polusi udara terjadi, baik untuk kehidupan manusia maupun makhluk lain ?
- Upaya apa saja yang harus dilakukan untuk mencegah tumbulnya polusi udara dan bagaimana cara mengatasinya ?
1.3 Tujuan
Di dunia ini banyak sekali hal – hal yang melatarbelakangi tentang terjadinya polusi udara. Banyak negara – negara maju mengadakan penelitian untuk mengetahui apa penyebab dari polusi ini dan didapat bahwa semua ini sebagian besar karena ulah manusia. Jadi, dapat diketahui bahwa tujuan dari karya tulis ini adalah selain untuk dijadikan pedoman juga untuk melihat kenapa polusi ini terjadi
1.4 Metode
Karya tulis ini diambil dari berbagai macam buku pedoman dari masing – masing anggota, selain itu, kami telah melakukan suatu wawancara dengan narasumber yang mengerti dibidang lingkungan serta mencari dari berbagai media, baik dari media elektronik maupun media cetak. Oleh karena itu, setiap angggota diharuskan memberi laporan kepada penanggung jawab karya tulis ini selengkap mungkin
1.5 Sistematika
Ada beberapa cara / sistematika untuk dapat menyusun karya tulis ini yaitu diantaranya:
- Menentukan tema yang akan di bahas
- Merumuskan masalah yang akan diterangkan dan menyusunnya dengan jelas
- Menggunakan kata – kat yang mudah di mengerti oleh pembaca
1.6 Kegunaan
Banyak sekali masalah yang dihadapi makhluk hidup terutama manusia. Mereka kebanyakan tidak memikirkan apa yang akan terjadi nanti hanya ingin menikmati sekarang. Sebab itu, karya tulis ini disusun untuk mengingatkan dan menyadarkan manusia, karena perbuatanya itu akan mendatangkan bencana bagi kehidupan kita nanti


BAB II
2.1 Pengertian Polusi
Polusi merupakan masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain kedalam lingkungan yang menyebabkan berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam.
Polusi berarti masuknya bahan pencemar (Polutan) sebagai akibat dari kegiatan manusia atau proses alam yang ditemukan di tempat, saat, dan jumlah yang tidak selayaknya. . Polusi dapat kita jumpai misalnya di tanah, air, udara bahkan suara. . Dalam ruangan atau tempat pembuangan sampah banyak sekali kotoran / kuman yang dapat menyebabkan polusi. Polusi sangat beragam sekali sesuai dengan letak / tempat polusi itu terjadi Polusi dimana sesuai tempatnya masing – masing misalnya; polusi udara, polusi air, polusi tanah dan polusi suara. Polusi udara adalah penyusunan kualitas udara sampai pada yang mengganggu kehidupan karena masuknya polutan kedalam udara. Polusi udara terjadi jika ada penambahan komponen udara atau bahan kimia yang kehadirannya membahayakan organisme.

2.2 Macam – Macam Polutan
Polutan berarti pencemar. Polutan adalah suatu zat / substan yang menyebabkan terjadinya polusi. Polutan terjadinya jika suatu lingkungan tercemar atau kotor karena adanya suatu zat yang dapat mengurangi kualitas tempat tersebut. Terjadinya suatu perpindahan antara gaya tarik degan zat.Misalnya: Senyawa belerang berasal dari pembakaran batu bara, Partikulat berasal dari pembakaran serat asbes, bijih besi, dan asbes yang hancur bisannya berbentuk asap.Ada pun yang berasal dari tempat yang ter tentu:

A. UDARA
Pencemaran udara disebabkan oleh asap buangan seperti CO2, SO, SO2, CFC, CO, dan asap rokok. Gas CO2 yang berasal dari pabrik, mesin-mesin yang
menggunakan bahan bakar fosil dan akibat pembakaran kayu. Kadar gas CO2 yang semakin meningkat di udara tidak dapat segera di ubah menjadi oksigen oleh tumbuhan karena banyak hutan dunia yang di tebang setiap tahunnya. Ini merupakan masalah global. Bumi seperti di selimuti oleh gas dan debu pencemar. Kandungan gas CO2 yang tinggi menyebabkan cahaya matahari yang masuk ke bumi tidak dapat di pantulkan lagi ke angkasa, sehingga suhu bumi semakin memanas. Inilah yang disebut efek rumah kaca (Green House). Jika hal ini terus berlangsung, maka es di kutub akan mencair dan daerah dataran rendah akan terendam air.
Gas CO dapat membahayakan orang yang mengisapnya. Jika proses
pembakaran tidak sempurna, maka akan menghasilkan karbon monoksid (CO). Gas CO jika terhirup akan mengganggu pernapasan. Gas ini sangat reaktif sehingga mengganggu pengingatan oksigen oleh hemoglobin dalam darah. Jika berlangsung terus menerus, dapat mengakibatkan kematian.
Gas CFC digunakan sebagai gas pengembang, karena tidak bereaks, tidak
berbau, tidak berasa dan tidak berbahaya. Banyak di gunakan untuk mengembangkan busa kursi, untuk AC, pendingin lemari es dan penyemprot rambut. Tetapi, ternyata ada juga keburukan dari gas ini. Gas CFC yang naik ke atas dapat mencapai stratosfer. Di stratosfer terdapat lapisan gas ozon (O3), yang merupakan pelindung bumi dari pengaruh radiasi ultra violet. Radiasi ultra violet dapat mengakibatkan kematian organisme, tumbuhan menjadi kerdil, menimbulkan mutasi genetik, menyebabkan kanker kulit dan kanker mata. Jika gas CFC mencapai lapisan ozon, akan terjadi reaksi antara CFC dan ozon, sehingga lapisan ozon tersebut berlubang yang disebut lubang ozon.
Gas SO dan SO2 juga dihasilkan dari hasil pembakaran fosil. Gas ini dapat
bereaksi dengan gas NO2 dan air hujan dan menyebabkan terjadinya hujan asam.Hujan ini mengakibatkan tumbuhan dan hewan-hewan tanah mati, produksi pertanian merosot, besi dan logam mudah berkarat, serta bangunan-bangunan jadi cepat.
Berikut ini akan dibahas menganai sumber polusi, jenis polusi,dan dampak dari polusi.

1)Sumber Polusi udara
Polusi udara dapat ditimbulkan oleh beberapa sumber,antara lain dari kegiatan manusia dan alami.Sumber polusi udara yang disebabkan oleh kegiatan manusia adalah akibat aktivitas industri,transportasi,pembuangan sampah, dan rumah tangga.Adapun sumber polusi udara alami dan tanpa disengaja (kecelakaan) di antaranya berasal dari letusan gunung merapi dan klebakaran hutan (kebakaran hutan tanpa perlakuan manusia).


B)Air
Pencemaran air terjadi pada sumber-sumber air seperti danau, sungai, laut danair tanah yang disebabkan olek aktivitas manusia. Air dikatakan tercemar jika tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. Walaupun fenomena alam, seperti gunung meletus, pertumbuhan ganggang, gulma yang sangat cepat, badai dan gempa bumi merupakan penyebab utama perubahan kualitas air, namun fenomena tersebut tidak dapat disalahkan sebagai penyebab pencemaran air. Pencemaran ini dapat disebabkan oleh limbah industri, perumahan, pertanian, rumah tangga, industri, dan penangkapan ikan dengan menggunakan racun. Polutan industri antara lain polutan organik (limbah cair), polutan anorganik (padatan, logam berat), sisa bahan bakar, tumpaham minyak tanah dan oli merupakan sumber utama pencemaran air, terutama air tanah.
Disamping itu penggundulan hutan, baik untuk pembukaan lahan pertanian,
perumahan dan konstruksi bangunan lainnya mengakibatkan pencemaran air tanah.Limbah rumah tangga seperti sampah organik (sisa-sisa makanan), sampah anorganik (plastik, gelas, kaleng) serta bahan kimia (detergen, batu batere) juga berperan besar dalam pencemaran air, baik air di permukaan maupun air tanah.
Polutan dalam air mencakup unsur-unsur kimia, pathogen/bakteri dan perubahan sifat Fisika dan kimia dari air. Banyak unsur-unsur kimia merupakan
racun yang mencemari air. Patogen/bakteri mengakibatkan pencemaran air sehingga menimbulkan penyakit pada manusia dan binatang. Adapuan sifat fisika dan kimia air meliputi derajat keasaman, konduktivitas listrik, suhu dan pertilisasi permukaan air. Di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, pencemaran air (air permukaan dan air tanah) merupakan penyebab utama gangguan kesehatan manusia/penyakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di seluruh dunia, lebih dari 14.000 orang meninggal dunia setiap hari akibat penyakit yang ditimbulkan oleh pencemaran air.
Secara umum, sumber-sumber pencemaran air adalah sebagai berikut :
1. Limbah industri (bahan kimia baik cair ataupun padatan, sisa-sisa bahan bakar,
tumpahan minyak dan oli, kebocoran pipa-pipa minyak tanah yang ditimbun
dalam tanah)
2. Pengungangan lahan hijau/hutan akibat perumahan, bangunan
3. Limbah pertanian (pembakaran lahan, pestisida)
4. Limbah pengolahan kayu
5. Penggunakan bom oleh nelayan dalam mencari ikan di laut
6. Rumah tangga (limbah cair, seperti sisa mandi, MCK, sampah padatan seperti
plastik, gelas, kaleng, batu batere, sampah cair seperti detergen dan sampah
organik, seperti sisa-sisa makanan dan sayuran).

2.3 dampak yang timbul
DAMPAK PENCEMARAN TERHADAP LINGKUNGAN SERTA AKIBATNYA
sesuai dengan judul, dimana Dampak Pencemaran adalah merupakan sebagai kaidah/norma maupun koridor hukum Lingkungan Hidup, dimana tetap saja terjadi pelanggaran terhadap pencemaran Lingkungan Hidup, yang sewaktu-waktu dapat mengganggu kehidupan manusia di bumi ini, seperti berbagai bencana alam yang ditimbulkan akibat pencemaran tersebut. Atas dasar tersebut maka sudah seharusnyalah perlu adanya peraturan yang mengatur secara tegas dan tajam untuk mencegah terjadi pencemaran lingkungan hidup dalam hal ini peraturan/undang-undang mengenai AMDAL, yang dalam hal ini adalah sebagai kewenangan/prodak dari Pemda maupun Pemerintah Pusat. Terdapat permasalahan yang terjadi yaitu : 1.bagaimanakah Pendekatan Intrumental yang berupa undang-undang dan Pendekatan Alam akibat dampak pencemaran Lingkungan Hidup yang berpengaruh terhadap kondisi internal maupun eksternal ?, 2.bagaimanakah caranya untuk memperkecil akibat dampak pencemaran Lingkungan Hidup tersebut, agar terhindar dari berbagai macam bencana yang sering terjadi ? Tujuan dan maksud, pembahasan penulis adalah adalah untuk membahas dan menganalisa sampai sejauh manakah akibat pencemaran lingkungan hidup walaupun sudah diatur oleh undang-undang lingkungan hidup, baik oleh Peraturan AMDAL, Peraturan Limbah B3, Peraturan Pencemaran Air dan Peraturan Pencemaran Udara. Kerangka Teori dan konsep, menggunakan teori dari H.L.A. HART yang mendifinisikan bahwa :“Bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusat kepada kewajiban tertentu didalam Gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakatâ.

Penyebab
Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
• Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi.
• Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem.
• Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air.
• Seperti limbah pabrik yg mengalir ke sungai seperti di sungai citarum
• pencemaran air oleh sampah.

Akibat
• Dapat menyebabkan banjir
• Erosi
• Kekurangan sumber air
• Dapat membuat sumber penyakit
• Tanah Longsor
• Dapat merusak Ekosistem sungai
• Kerugian untuk Nelayan

2.4 Upaya Yang Dilakukan
Cara mencegah agar tidak terjadinya polusi :
1. Banyak sekali cara untuk mengatasi CO yaitu:
- Setiap pabrik harus memiliki cerobong asap yang tinggi
- Jalan – jalan harus diperlebar untuk menghindari dari kemacetan
- Sampah – sampah daur ulang dengan cara fotosintesis
- Selalu merawat mesin – mesin kendaraan
2. Dihutan banyak sekali tumbuhan hijau yang sangat penting peranannya bagi kehidupan namun manusia sering menebangnya dengan liar. Oleh karena itu,kita hendaknya memperbanyak penanaman tumbuhan pelindung.

Apa peranan manusia dalam lingkungan :
1. Manusia merupakan bagian dari lingkungan maksudnya manusialah yang menentukan kulaitas dari pada lingkungan. Untuk itu, diperlukan manusia – manusia yang sadar lingkungan
2. Manusia diciptakan Tuhan untuk menghuni bumi. Akan tetapi, manusia bukanlah segalanya dari lingkungan. Oleh karena itu, menghargai lingkungan berarti menghargai diri sendiri
3. Manusia sebagai anggota dari lingkungan yang harus melaksanakan kewajiban dalam menjaga kelestarian, kestabilan dan keindahan alam. Karena hal ini berarti menjaga kelangsungan hidup manusia



BAB III
3.1 Tindakan Pencegahan
Pencegahan dan penanggulangan merupakan dua tindakan yang tidak dapat dipisah-pisahkan dalam arti biasanya kedua tindakan ini dilakukan untuk saling menunjang, apabila tindakan pencegahan sudah tidak dapat dilakukan, maka dilakukan langkah tindakan. Namun demikian pada dasarnya kita semua sependapat bahwa tindakan pencegahan lebih baik dan lebih diutamakan dilakukan sebelum pencemaran terjadi, apabila pencemaran sudah terjadi baik secara alami maupun akibat aktivisas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baru kita lakukan tindakan penanggulangan.
Tindakan pencegahan dan tindakan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan macam bahan pencemar yang perlu ditanggulangi. Langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran antara lain dapat dilakukan sebagai berikut:
Langkah pencegahan
Pada umumnya pencegahan ini pada prinsipnya adalah berusaha untuk tidak menyebabkan terjadinya pencemaran, misalnya mencegah/mengurangi terjadinya bahan pencemar, antara lain:
1) Sampah organik yang dapat membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara lain dapat dilakukan dengan mengukur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian dapat diolah sebagai kompos/pupuk. Untuk mengurangi terciumnya bau busuk dari gas-gas yang timbul pada proses pembusukan, maka penguburan sampah dilakukan secara berlapis-lapis dengan tanah.
2) Sampah senyawa organik atau senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme dapat dilakukan dengan cara membakar sampah-sampah yang dapat terbakar seperti plastik dan serat baik secara individual maupun dikumpulkan pada suatu tempat yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak mencemari udara daerah pemukiman. Sampah yang tidak dapat dibakar dapat digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel kecil, kemudian dikubur.
3) Pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah, sebelum dibuang ke sungai atau ke tempat pembuangan agar dilakukan proses pemurnian.
4) Sampah zat radioaktif sebelum dibuang, disimpan dahulu pada sumur-sumur atau tangki dalam jangka waktu yang cukup lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang ke tempat yang jauh dari pemukiman, misal pulau karang, yang tidak berpenghuni atau ke dasar lautan yang sangat dalam.
5) Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai berlebihan.
6) Usahakan membuang dan memakai detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh mikroorganisme.
Langkah penanggulangan
Apabila pencemaran telah terjadi, maka perlu dilakukan penanggulangan terhadap pencemara tersebut. Tindakan penanggulangan pada prinsipnya mengurangi bahan pencemar tanah atau mengolah bahan pencemar atau mendaur ulang menjadi bahan yang bermanfaat. Tanah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, tanah subur adalah tanah yang dapat ditanami dan terdapat mikroorganisme yang bermanfaat serta tidak punahnya hewan tanah. Langkah tindakan penanggulangan yang dapat dilakukan antara lain dengan cara:
1) Sampah-sampah organik yang tidak dapat dimusnahkan (berada dalam jumlah cukup banyak) dan mengganggu kesejahteraan hidup serta mencemari tanah, agar diolah atau dilakukan daur ulang menjadi barang-barang lain yang bermanfaat, misal dijadikan mainan anak-anak, dijadikan bahan bangunan, plastik dan serat dijadikan kesed atau kertas karton didaur ulang menjadi tissu, kaca-kaca di daur ulang menjadi vas kembang, plastik di daur ulang menjadi ember dan masih banyak lagi cara-cara pendaur ulang sampah.
2) Bekas bahan bangunan (seperti keramik, batu-batu, pasir, kerikil, batu bata, berangkal) yang dapat menyebabkan tanah menjadi tidak/kurang subur, dikubur dalam sumur secara berlapis-lapis yang dapat berfungsi sebagai resapan dan penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan banjir, melainkan tetap berada di tempat sekitar rumah dan tersaring. Resapan air tersebut bahkan bisa masuk ke dalam sumur dan dapat digunakan kembali sebagai air bersih.
3) Hujan asam yang menyebabkan pH tanah menjadi tidak sesuai lagi untuk tanaman, maka tanah perlu ditambah dengan kapur agar pH asam berkurang.
Dengan melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran lingkungan hidup (pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah) berarti kita melakukan pengawasan, pengendalian, pemulihan, pelestarian dan pengembangan terhadap pemanfaatan lingkungan) udara, air dan tanah) yang telah disediakan dan diatur oleh Allah sang pencipta, dengan demikian berarti kita mensyukuri anugerah-Nya.
3.2 Tindakan Penanggulangan
Penanggulangan terjadinya pencemaran air
Untuk mencegah agar tidak terjadi pencemaran air, dalam aktivitas kita dalam memenuhi kebutuhan hidup hendaknya tidak menambah terjadinya bahan pencemar antara lain tidak membuang sampah rumah tangga, sampah rumah sakit, sampah/limbah industri secara sembarangan, tidak membuang ke dalam air sungai, danau ataupun ke dalam selokan. Tidak menggunakan pupuk dan pestisida secara berlebihan, karena sisa pupuk dan pestisida akan mencemari air di lingkungan tanah pertanian. Tidak menggunakan deterjen fosfat, karena senyawa fosfat merupakan makanan bagi tanaman air seperti enceng gondok yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran air.
Pencemaran air yang telah terjadi secara alami misalnya adanya jumlah logam-logam berat yang masuk dan menumpuk dalam tubuh manusia, logam berat ini dapat meracuni organ tubuh melalui pencernaan karena tubuh memakan tumbuh-tumbuhan yang mengandung logam berat meskipun diperlukan dalam jumlah kecil. Penumpukan logam-logam berat ini terjadi dalam tumbuh-tumbuhan karena terkontaminasi oleh limbah industri. Untuk menanggulangi agar tidak terjadi penumpukan logam-logam berat, maka limbah industri hendaknya dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan.
Proses pencegahan terjadinya pencemaran lebih baik daripada proses penanggulangan terhadap pencemaran yang telah terjadi.
Pengolahan limbah
Limbah industri sebelum dibuang ke tempat pembuangan, dialirkan ke sungai atau selokan hendaknya dikumpulkan di suatu tempat yang disediakan, kemudian diolah, agar bila terpaksa harus dibuang ke sungai tidak menyebabkan terjadinya pencemaran air. Bahkan kalau dapat setelah diolah tidak dibuang ke sungai melainkan dapat digunakan lagi untuk keperluan industri sendiri.
Sampah padat dari rumah tangga berupa plastik atau serat sintetis yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme dipisahkan, kemudian diolah menjadi bahan lain yang berguna, misalnya dapat diolah menjadi keset. Sampah organik yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme dikubur dalam lubang tanah, kemudian kalau sudah membusuk dapat digunakan sebagai pupuk.
Cara Pencegahan dan Penanggulangan Bahan Pencemar Tanah
Pencegahan dan penanggulangan merupakan dua tindakan yang tidak dapat dipisah-pisahkan dalam arti biasanya kedua tindakan ini dilakukan untuk saling menunjang, apabila tindakan pencegahan sudah tidak dapat dilakukan, maka dilakukan langkah tindakan. Namun demikian pada dasarnya kita semua sependapat bahwa tindakan pencegahan lebih baik dan lebih diutamakan dilakukan sebelum pencemaran terjadi, apabila pencemaran sudah terjadi baik secara alami maupun akibat aktivisas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baru kita lakukan tindakan penanggulangan.
Tindakan pencegahan dan tindakan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan macam bahan pencemar yang perlu ditanggulangi. Langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran antara lain dapat dilakukan sebagai berikut:
Langkah pencegahan
Pada umumnya pencegahan ini pada prinsipnya adalah berusaha untuk tidak menyebabkan terjadinya pencemaran, misalnya mencegah/mengurangi terjadinya bahan pencemar, antara lain:
1) Sampah organik yang dapat membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara lain dapat dilakukan dengan mengukur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian dapat diolah sebagai kompos/pupuk. Untuk mengurangi terciumnya bau busuk dari gas-gas yang timbul pada proses pembusukan, maka penguburan sampah dilakukan secara berlapis-lapis dengan tanah.
2) Sampah senyawa organik atau senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme dapat dilakukan dengan cara membakar sampah-sampah yang dapat terbakar seperti plastik dan serat baik secara individual maupun dikumpulkan pada suatu tempat yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak mencemari udara daerah pemukiman. Sampah yang tidak dapat dibakar dapat digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel kecil, kemudian dikubur.
3) Pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah, sebelum dibuang ke sungai atau ke tempat pembuangan agar dilakukan proses pemurnian.
4) Sampah zat radioaktif sebelum dibuang, disimpan dahulu pada sumur-sumur atau tangki dalam jangka waktu yang cukup lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang ke tempat yang jauh dari pemukiman, misal pulau karang, yang tidak berpenghuni atau ke dasar lautan yang sangat dalam.
5) Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai berlebihan.
6) Usahakan membuang dan memakai detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh mikroorganisme.
Langkah penanggulangan
Apabila pencemaran telah terjadi, maka perlu dilakukan penanggulangan terhadap pencemara tersebut. Tindakan penanggulangan pada prinsipnya mengurangi bahan pencemar tanah atau mengolah bahan pencemar atau mendaur ulang menjadi bahan yang bermanfaat. Tanah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, tanah subur adalah tanah yang dapat ditanami dan terdapat mikroorganisme yang bermanfaat serta tidak punahnya hewan tanah. Langkah tindakan penanggulangan yang dapat dilakukan antara lain dengan cara:
1) Sampah-sampah organik yang tidak dapat dimusnahkan (berada dalam jumlah cukup banyak) dan mengganggu kesejahteraan hidup serta mencemari tanah, agar diolah atau dilakukan daur ulang menjadi barang-barang lain yang bermanfaat, misal dijadikan mainan anak-anak, dijadikan bahan bangunan, plastik dan serat dijadikan kesed atau kertas karton didaur ulang menjadi tissu, kaca-kaca di daur ulang menjadi vas kembang, plastik di daur ulang menjadi ember dan masih banyak lagi cara-cara pendaur ulang sampah.
2) Bekas bahan bangunan (seperti keramik, batu-batu, pasir, kerikil, batu bata, berangkal) yang dapat menyebabkan tanah menjadi tidak/kurang subur, dikubur dalam sumur secara berlapis-lapis yang dapat berfungsi sebagai resapan dan penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan banjir, melainkan tetap berada di tempat sekitar rumah dan tersaring. Resapan air tersebut bahkan bisa masuk ke dalam sumur dan dapat digunakan kembali sebagai air bersih.
3) Hujan asam yang menyebabkan pH tanah menjadi tidak sesuai lagi untuk tanaman, maka tanah perlu ditambah dengan kapur agar pH asam berkurang.
Dengan melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran lingkungan hidup (pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah) berarti kita melakukan pengawasan, pengendalian, pemulihan, pelestarian dan pengembangan terhadap pemanfaatan lingkungan) udara, air dan tanah) yang telah disediaank dan diatur oleh Allah sang pencipta, dengan demikian berarti kita mensyukuri anugerah-Nya.
Upaya Penanggulangan Pencemaran Udara
Upaya penanggulangan dilakukan dengan tindakan pencegahan (preventif) yang dilakukan sebelum terjadinya pencemaran dan tindakan kuratif yang dilakukan sesudah terjadinya pencemaran.

Gambar : orang sedang Gambar : orang sedang merokok
membakan sampah

Usaha Preventif (sebelum pencemaran)
1. mengembangkan energi alternatif dan teknologi yang ramah lingkungan.
2. mensosialisasikan pelajaran lingkungan hidup (PLH) di sekolah dan masyarakat.
3. mewajibkan dilakukannya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi industri atau usaha yang menghasilkan limbah.
4. tidak membakar sampah di pekarangan rumah.
5. tidak menggunakan kulkas yang memakai CFC (freon) dan membatasi penggunaan AC dalam kehidupan sehari-hari.
6. tidak merokok di dalam ruangan.
7. menanam tanaman hias di pekarangan atau di pot-pot.
8. ikut berpartisipasi dalam kegiatan penghijauan.
9. ikut memelihara dan tidak mengganggu taman kota dan pohon pelindung.
10. tidak melakukan penebangan hutan, pohon dan tumbuhan liar secara sembarangan.
11. mengurangi atau menghentikan penggunaan zat aerosol dalam penyemprotan ruang.
12. menghentikan penggunaan busa plastik yang mengandung CFC.
13. mendaur ulang freon dari mobil yang ber-AC.
14. mengurangi atau menghentikan semua penggunaan CFC dan CCl4.
3.3 Peningkatan Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan
Kehidupan sosial kemasyarakatan penduduk di Bali tidak bisa dilepaskan dengan keberadaan Desa Pekraman. Selain sebagai pusat pengembangan kebudayaan Bali. Desa Pekraman juga dijadikan wahana untuk menjalankan program-program pembangunan di Bali baik yang berskala lokal maupun nasional termasuk pembangunan di sektor kesehatan.
Desa Pekraman yang sebelumnya dikenal dengan desa adat yang sampai saat ini di beberapa kabupaten/kota di Bali masih akrab dan cenderung mempertahankan nama tersebut. Di dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 tahun 2001 disebutkan batasan desa pekraman yaitu kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, berarti desa pekraman diikat oleh adat istiadat atau hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam lingkungan masyarakat setempat. Hukum adat yang lebih dikenal dengan awig-awig adalah pedoman dasar dari desa pekraman dalam pemerintahnya. Awig- awig berisi patokan-patokan tentang tingkah laku yang harus dijalankan oleh krama/warga desa pekraman, yang pada dasarnya merupakan penjabaran dari konsep Tri Hita Karana. Awig- awig lahir dari kesepakatan bersama warga masyarakat dalam suatu komunitas hukum, dalam hal ini masyarakat hukum adat Bali. Sebagai suatu kesepakatan maka yang menjadi dasar pengikatnya adalah rasa malu dan rasa wirang dari warga masyarakat tersebut. Dengan dua rasa ini masyarakat akan berusaha mentaati awig-awig karena dorongan dari dalam diri sendiri bukan karena paksaan dari luar. Sedangkan Perarem merupakan hasil keputusan paruman (rapat) desa mengenai masalah-masalah yang berkembang di desa pekraman/desa adat, yang berisi pelaksanaan lebih lanjut dari awig-awig. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perarem adalah peraturan pelaksana atau sebagai pelengkap dari awig-awig.
Peran desa pekraman sangat penting dalam upaya mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Bali. Kita ketahui bersama bahwa salah satu indikator untuk mewujudkan masyarakat sehat adalah berdasarkan indikator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Untuk merubah perilaku tidak sehat menjadi perilaku sehat memang bukan suatu hal yang mudah untuk dilaksanakan. Selama ini upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam mewujudkan masyarakat ber-PHBS masih lebih banyak pada upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan. Hal ini tentunya tidak akan efektif jika tidak ditunjang adanya sarana dan prasarana seperti adanya tempat sampah agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Selain sarana dan prasarana pendukung, juga perlu diperkuat dengan adanya peraturan-peraturan yang berkaitan dengan upaya perubahan perilaku. Jadi agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, perlu ada aturan mengenai hal tersebut dan dipertegas dengan menyertakan sangsi bila ada yang melanggarnya. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan masyarakat mau melaksanakan perilaku sehat tersebut dan tentunya diharapkan kedepan akan menjadi kebiasaan, untuk selanjutnya menjadi budaya masyarakat untuk ber-PHBS.
Peraturan-peraturan mengenai hal tersebut memang sebagian besar sudah ada, namun belum tersosialisasi ke seluruh masyarakat. Belum berjalannya penegakkan kasus hukum secara tegas bagi masyarakat yang melanggarnya menyebabkan terkesan peraturan yang sudah ada ini belum efektif. Awig-awig atau perarem yang ada di desa pekraman bisa menjadi jawaban terhadap permasalahan di atas.
Awig-awig maupun perarem disusun berdasarkan hasil kesepakatan bersama warga desa pekraman. Ketaatan warga desa pekraman di Bali untuk melaksanakan semua ketentuan yang ada dalam Awig-Awig maupun Pararem desa merupakan salah satu pendukung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ber-PHBS. Sehingga perlu diupayakan agar kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan bisa termuat dalam awig-awig atau perarem di desa pekraman. Selama ini beberapa daerah sudah mencantumkan beberapa kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan. Seperti ketentuan dalam pemeliharaan hewan yang berkaitan dengan penanggulangan rabies yaitu tidak boleh meliarkan anjing. Adanya perarem ini telah dirasakan manfaatnya dalam penanggulangan rabies di Bali. Hal-hal lain yang berkaitan dengan kesehatan yang termuat dalam pararem seperti membuang sampah tidak boleh sembarangan, pelestarian sumber air untuk air minum dan melaksanakan kerja bakti/gotong royong membersihkan lingkungan secara rutin. Dan beberapa daerah sudah berupaya mengatasi permasalahan rokok terutama mencegah generasi mudah untuk merokok. Dimana ada aturan yang ada di Awig/perarem desa pekraman yang melarang krama/warga yang punya kegiatan upacara adat untuk menyuguhi rokok kepada masyarakat yang membantu menyiapkan upacara. Tentunya selain mengurangi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan upacara, hal tersebut juga bermanfaat dilihat dari segi kesehatan yaitu mencegah orang untuk merokok di tempat-tempat umum dan mencegah generasi muda yang belum merokok untuk tidak mencoba rokok yang disuguhi.
Disamping itu melalui kegiatan pesraman yang dilakukan oleh desa pekraman dapat diperkuat sikap dan mental generasi muda untuk tidak mudah terpengaruh arus negatif globalisasi. Pesraman selain mengajarkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan agama juga diisi dengan kegiatan pembinaan mental dan perilaku generasi muda seperti penyuluhan tentang narkoba dan HIV/AIDS. Jadi dengan pendidikan melalui pesraman ini akan mendukung upaya untuk mencegah meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS di Provinsi Bali. Hal ini juga diperkuat dengan aturan yang tertuang dalam awig/pararem desa pekraman, dimana adanya kesepakatan warga untuk tidak mengizinkan membangun tempat hiburan malam yang mengundang terjadinya pergaulan bebas di kalangan generasi muda di wilayah desa pekraman.
Budaya paternalistik yang dianut di Bali menyebabkan tokoh-tokoh adat dan orang-orang suci (pemangku dan pedanda) menjadi panutan dari warga masyarakat di desa pekraman. Peran tokoh–tokoh adat serta orang suci (Pemangku di Pura Kahyangan Tiga) sangat penting dilibatkan dalam upaya-upaya mengatasi permasalahan khususnya di bidang kesehatan, karena mereka adalah orang-orang yang dihormati di masyarakat sehingga apa yang diucapkan dan dilaksanakan oleh mereka akan diikuti pula oleh warganya.
Promosi Kesehatan sebagai leading sektor upaya pemberdayaan masyarakat dan upaya peningkatan masyarakat untuk ber-PHBS memahami peran penting dari desa pekraman tersebut. Beberapa upaya telah dilaksanakan untuk menggandeng desa pekraman dalam mewujudkan masyarakat bali yang sehat. Di setiap pertemuan-pertemuan koordinasi yang dilakukan dengan melibatkan Ormas, perwakilan dari desa pekraman ( Majelis Desa Pekraman) selalu diikutsertakan. Dan seperti hasil pertemuan dengan Ormas di Hotel Aston, Juni 2011, desa pekraman mendukung upaya memberdayakan masyarakat untuk ber-PHBS melalui desa siaga. Karena itu semua komponen desa pekraman (bendesa, prajuru, pemangku kahyangan tiga) diharapkan untuk diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan yang dilakukan di masyarakat.
Komitmen promkes untuk mengikutsertakan desa pekraman dalam mendukung program kesehatan diwujudkan dengan aktif melakukan pembinaan terhadap desa pekraman yang terintegrasi dengan lintas sektor terkait. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan advokasi kepada tokoh-tokoh adat dan pemangku agar berperan dalam pemberdayaan masyarakat serta mendorong agar dikeluarkan aturan-aturan melalui awig-awig atau perarem yang berkaitan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan berbagai masalah kesehatan. Disamping itu, pembinaan ini bertujuan mendorong dan memfasilitasi warga untuk mencari upaya pemecahan terhadap permasalahan mereka sesuai dengan potensi yang dimiliki secara mandiri. Pembinaan ini juga untuk memberi saran terhadap hal-hal yang masih menjadi polemik di desa pekraman. Seperti adanya diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya terutama pada saat akan upacara pengabenan (memandikan jenazah korban). Jadi melalui pembinaan ini diharapkan bahwa tidak perlu ada diskriminasi terhadap orang/jenazah yang menderita HIV, apabila kita mengetahui cara yang benar dalam penanganannya.
Banyak faktor-faktor diluar kesehatan yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi derajat kesehatan, dan sebagian besar hal tersebut sudah diatur dengan baik di awig/pararem desa pekraman. Jadi sangat penting untuk mengoptimalkan peran desa pekraman dalam pembangunan kesehatan di provinsi Bali, yang salah satunya dilaksanakan melalui peningkatan upaya-upaya pembinaan (Seksi Promkes)




























BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Sebegitu banyak permsalahan yang dihadapi makhluk hidup. Tapi hanya ada satu permasalahan yang sangat berbahaya bagi kehidupan yakni polusi. Polusi merupakan penyebaran zat – zat yang berbahaya dan mengotori udara, air atau tanah
Salah satu contoh yang mengotori udara adalah karbon dioksida (CO2), Karmon monoksida (CO) dan Klorofluorokarbon (CFC) yang sangat berbahaya dari polutan – polutan lainnya. Dari ketiga polutan tersebut ada satu yang paling parah dampaknya yakni karbon monoksida
Polutan ini merupakan hasil pembakaran yang tidak sempurna yang jika diserap akan lebih reaktif diikat oleh hemoglobin sehingga seseorang akan kekurangan oksigen dan menyebabkan kematian. Oleh karena itu, kita harus peduli pada lingkungan dengan cara mengikuti peraturan – peraturan lingkungan dan etika lingkungan
4.2 Saran
Pencemaran udara di kota – kota besar semakin marak apalagi dijalanan asap – asap kendaraan kian berterbangan. Bukan dijalanan saja tetapi dekat pabrik – pabrik yang mengakibatkan polusi udara semakin menyabar. Adapun solusi yang harus kita lakukan demi mengurangi polusi ini adalah sebagai berikut:
a. Memilih lokasi industri di tempat yang jauh dari permukaan pada lahan yang tidak produktif
b. Melengkapi cerobong asap pabrik dengan alat penyaring udara serta mempertinggi cerobong tersebut
c. Menanami hutan – hutan gundul dengan tumbuhan – tumbuhan pelindung
d. Merawat mesin – mesin kendaraan
e. Merawat benda – benda yang mudah berkarat seperti besi, baja dan lain – lain


Penanggulangan terjadinya pencemaran air
Untuk mencegah agar tidak terjadi pencemaran air, dalam aktivitas kita dalam memenuhi kebutuhan hidup hendaknya tidak menambah terjadinya bahan pencemar antara lain tidak membuang sampah rumah tangga, sampah rumah sakit, sampah/limbah industri secara sembarangan, tidak membuang ke dalam air sungai, danau ataupun ke dalam selokan. Tidak menggunakan pupuk dan pestisida secara berlebihan, karena sisa pupuk dan pestisida akan mencemari air di lingkungan tanah pertanian. Tidak menggunakan deterjen fosfat, karena senyawa fosfat merupakan makanan bagi tanaman air seperti enceng gondok yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran air.
Pencemaran air yang telah terjadi secara alami misalnya adanya jumlah logam-logam berat yang masuk dan menumpuk dalam tubuh manusia, logam berat ini dapat meracuni organ tubuh melalui pencernaan karena tubuh memakan tumbuh-tumbuhan yang mengandung logam berat meskipun diperlukan dalam jumlah kecil. Penumpukan logam-logam berat ini terjadi dalam tumbuh-tumbuhan karena terkontaminasi oleh limbah industri. Untuk menanggulangi agar tidak terjadi penumpukan logam-logam berat, maka limbah industri hendaknya dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan.
Proses pencegahan terjadinya pencemaran lebih baik daripada proses penanggulangan terhadap pencemaran yang telah terjadi.
Pengolahan limbah
Limbah industri sebelum dibuang ke tempat pembuangan, dialirkan ke sungai atau selokan hendaknya dikumpulkan di suatu tempat yang disediakan, kemudian diolah, agar bila terpaksa harus dibuang ke sungai tidak menyebabkan terjadinya pencemaran air. Bahkan kalau dapat setelah diolah tidak dibuang ke sungai melainkan dapat digunakan lagi untuk keperluan industri sendiri.
Sampah padat dari rumah tangga berupa plastik atau serat sintetis yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme dipisahkan, kemudian diolah menjadi bahan lain yang berguna, misalnya dapat diolah menjadi keset. Sampah organik yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme dikubur dalam lubang tanah, kemudian kalau sudah membusuk dapat digunakan sebagai pupuk.